Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Selama 7 Jam, Hasilnya Mengejutkan

- 22 Februari 2023, 20:31 WIB
Bharada Richard Eliezer dalam Persidangan Kode Etik Polri .
Bharada Richard Eliezer dalam Persidangan Kode Etik Polri . /Dok. Foto/Divisi Humas Polri

Komisi Etik Polri menyebut, wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ayo Merapat! Ikatan Cinta 22 Februari 2023: Ultimatum! Permadi Beri Waktu 3 Hari ke Aldebaran Lakukan Barter

Ramadhan mengatakan, dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan enam unsur penting.

Adapun keenam unsur penting yang meringankan Bharada Richard Eliezer yakni antaranya statusnya sebagai saksi pelaku (justice collaborator), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J.

Sementara yang lainnya adalah usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 22 Februari 2023: Dasar Tukang Tipu, Aldebaran Gagal Temui Reyna dan Askara

Dengan pertimbangan tersebut, komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

 "Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan.

Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x