Pemilu Ditunda, KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tak Berpengaruh terhadap Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 19:49 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

FLORES TERKINI – KPU menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu tidak berpengaruh terhadap keputusan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, ketika memberikan tanggapan terkait putusan hakim PN Jakpus soal penundaan Pemilu ke tahun 2025.

Hasyim menegaskan, penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU masih berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Gegara Rafael Alun Trisambodo, Jokowi Beri Peringatan Tegas Ini untuk Para Pejabat

"Ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga dengan begitu keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ungkap Hasyim pada Kamis, 2 Maret 2023 di Jakarta seperti dikutip Flores Terkini dari video yang diunggah di ANTARA.

Oleh karena keputusan KPU mengenai penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 masih sah dan berkekuatan hukum mengikat, ungkap Hasyim, status Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan.

"Sehingga dengan demikian, status tentang Partai Politik mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," terang Ketua KPU tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 3 Maret 2023: Marah Besar! Nino Ribut Lagi dengan Al Soal Sabotase Syukuran Reyna

Untuk diketahui, Pemilu 2024 digeser jadi tahun 2025. Demikian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana putusan tersebut diketahui tertera dalam putusan perkara Nomor 757/PDTG/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima berbunyi bahwa KPU (selaku pihak tergugat) dilarang melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan dibacakan hakim.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari", demikian bunyi putusan hakim PN Jakpus pokok perkara nomor lima.

Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut dibuat hakim PN Jakpus untuk menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x