Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara. Berbeda dari seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring.
Sehingga, para peserta wajib menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop berkamera, dan memiliki aplikasi Zoom.
“Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” tegas surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB yang juga Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022, Rini Widyantini.
Baca Juga: Tegas! Menpan RB Minta ASN Tidak Boleh Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial, Ini Alasannya
Untuk diketahui, baru-baru ini Pemerintah dalam hal ini Menpan RB, Azwar Anas memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal tenaga honorer atau non ASN di 2023.
Di samping itu, untuk tahun 2022 dan 2023, Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 700 ribu formasi untuk dua bidang penting yakni Pendidikan dan Kesehatan.
Menpan RB, Azwar Anas berharap agar daerah segera bergerak cepat mengusulkan PPPK guna mengisi formasi yang sudah disiapkan Pemerintah di dua bidang prioritas tersebut.
Demikian informasi terbaru mengenai jadwal dan syarat seleksi PPPK teknis di Kemen PAN-RB.***