Seperti yang diungkapkan Yudia, perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sementara itu, terkait perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.
DKPP diketahui telah memanggil seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” lanjut Sekretaris DKPP tersebut.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP.***