Nasib Tenaga Honorer Tersisa 7 Bulan, Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK Atau?

- 15 April 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /Instagram @pnscantik

Berikutnya, Junimart mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ia menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

Ke depannya usai dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," tegasnya.

Baca Juga: Info Honorer Terbaru: 62.645 Guru Belum Jelas Nasibnya Soal Penempatan, Ini Janji Kemendikbudristek

Kemudian, Junimart menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN,RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, di antaranya, Komisi II meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x