Hukuman disiplin berat
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi di media sosial (medsos). Bahkan, tak jarang pelanggaran itu dilaporkan oleh rekan sesama ASN.
"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan bukan masyarakat kadang-kadang, temannya sendiri ASN melaporkan. Itu bentuk pengingatan," ujar Bagja.
Bagja mengatakan, masih ada ASN yang tidak tahu jika memberikan like, mengomentari, atau membagikan unggahan mengenai dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan ASN.
Baca Juga: Trending Topic Nasib Honorer 2023, DPR Bahas Finalisasi Penataan Tenaga Non ASN di Masa Sidang IV
Bagja mengatakan, pelanggaran itu masih terbilang kesalahan kecil yang tidak perlu dijatuhi sanksi berat.
"Tapi diingatkan terlebih dahulu. Karena medsos adalah hal yang baru. Khususnya bagi ASN baru, ini tidak sadar penggunaan medsos itu memengaruhi netralitas mereka," tuturnya.
Bagja menegaskan, ASN hanya boleh bersikap tidak netral saat berada di dalam bilik suara atau saat memberikan hak suaranya dalam pemilu.
"Tapi begitu sampai di depan publik, teman-teman ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya. Tidak kemudian menyebarkannya ke orang lain. Itulah batasan jadi ASN," kata dia.***