Menyoal Netralitas ASN di Pemilu 2024: Bukan Sekadar Jadi Tim Kampanye, Ini 16 Hal yang Wajib Dihindari!

- 17 Mei 2023, 07:04 WIB
Ilustrasi keterlibatan ASN di Pemilu 2024.
Ilustrasi keterlibatan ASN di Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

Hukuman disiplin berat

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari jabatan;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: 550 Ribu Lebih Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Kemendikbudristek Desak Pemda Cepat Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi di media sosial (medsos). Bahkan, tak jarang pelanggaran itu dilaporkan oleh rekan sesama ASN.

"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan bukan masyarakat kadang-kadang, temannya sendiri ASN melaporkan. Itu bentuk pengingatan," ujar Bagja.

Bagja mengatakan, masih ada ASN yang tidak tahu jika memberikan like, mengomentari, atau membagikan unggahan mengenai dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan ASN.

Baca Juga: Trending Topic Nasib Honorer 2023, DPR Bahas Finalisasi Penataan Tenaga Non ASN di Masa Sidang IV

Bagja mengatakan, pelanggaran itu masih terbilang kesalahan kecil yang tidak perlu dijatuhi sanksi berat.

"Tapi diingatkan terlebih dahulu. Karena medsos adalah hal yang baru. Khususnya bagi ASN baru, ini tidak sadar penggunaan medsos itu memengaruhi netralitas mereka," tuturnya.

Bagja menegaskan, ASN hanya boleh bersikap tidak netral saat berada di dalam bilik suara atau saat memberikan hak suaranya dalam pemilu.

"Tapi begitu sampai di depan publik, teman-teman ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya. Tidak kemudian menyebarkannya ke orang lain. Itulah batasan jadi ASN," kata dia.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x