FLORES TERKINI – Shane Lukas, satu dari tiga orang terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Mengejutkan! Beberapa Fakta Terbaru Terungkap Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan David, Diduga Pacar Mario Dandy Sebut para Artis Ikut Campur: Udah Sepi Job Ya?