Begini Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif di 2023

- 1 Oktober 2023, 16:09 WIB
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. /

FLORES TERKINI – BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya bisa dicairkan saat Anda mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun. Bahkan, Anda juga bisa mencairkan saldo JHT sebelum mengundurkan diri.

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah suatu program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi.

Kondisi-kondisi dimaksud seperti memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Semakin Mudah! Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa Melalui Agen BRILink di Seluruh Indonesia

Lantas, bagaimana jika BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah tidak aktif dan kamu ingin mencairkan saldo JHT? Tentunya untuk mencairkan saldo JHT untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif tidaklah mudah.

Namun jika peserta sudah melengkapi persyaratannya maka pencairan saldo JHT bisa dilakukan. Simak informasi berikut mengenai cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif di tahun 2023.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa bekerja terdaftar dalam program JHT bisa mengambil dana JHT setelah syarat dan kondisi terpenuhi. Jika BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah tidak aktif, saldo JHT pun bisa Anda cairkan.

Tentunya tidak mudah untuk mencairkan saldo JHT jika BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif lagi, karena ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi terdahulu sebelum mencairkan saldo JHT.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah