“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Ali.
Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri agar kooperatif memenuhi panggilan apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujar juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini.
Berdasarkan informasi, sembilan pihak yang dicegah KPK ke luar negeri adalah Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), dan Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).
Kemudian, Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).***