Wah! Ada Aturan Terbaru Pemilu 2024: ASN Dilarang Foto Tunjukkan Jempol?

- 2 November 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Tangkapanlayar instagram @kpu/

FLORES TERKINI – Sebuah selebaran aneh ramai beredar di media sosial pada awal bulan November 2023. Selebaran itu memuat aturan terbaru yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi momentum Pemilu 2024.

Poster atau selebaran aturan aneh pemilu 2024 ini diunggah oleh akun X @PolJokesID pada 1 November 2023. Terlihat dalam unggahan sebuah selebaran yang ditujukan bagi para ASN.

Dalam selebaran itu, tampak ada 10 gambar yang mendeskripsikan 10 pose foto yang harus dihindari oleh semua ASN sebagai wujud netralitas. Salah satu pose foto yang dilarang adalah menunjukkan jempol.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok untuk Bintang Libra, Scorpio dan Sagitarius, Jumat 3 November 2023: Sambutlah Kejutan

"Dalam rangka memasuki tahun politik sebagai ASN harus netral. Mari kita sukseskan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024," kata selebaran tersebut.

Adapun 10 pose foto yang dilarang bagi seorang ASN sebagaimana termuat dalam selebaran tersebut sebagai berikut.

  1. Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
  2. Pose dengan jari metal
  3. Pose dengan jempol ke atas
  4. Pose tangan membentuk telepon
  5. Pose tangan angka dua
  6. Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
  7. Pose 'hati' ala Korea Selatan
  8. Pose tangan angka 3
  9. Pose tangan angka 1
  10. Pose tangan membentuk pistol

Beredar larangan beberapa pose untuk dipakai aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024
Beredar larangan beberapa pose untuk dipakai aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024

Tidak hanya menampilkan pose yang dilarang. Selebaran ini juga menampilkan pose yang diperbolehkan yaitu salam komando dengan tangan mengepal.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Puluhan Kali Muntahkan Lava dan Awan Panas, Potensi Bahaya hingga 5 Km

ASN Harus Netral

ASN memang harus netral dalam setiap Pemilu yang dilangsungkan, termasuk pada Pemilu 2024. Aturan mengenai netralitas ASN ini sudah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: 'Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu’.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Cinta dalam Ramalan Zodiak Besok Jumat 3 November 2023: Kepercayaan yang Hilang Sulit Dipulihkan

SKB tersebut ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Di dalam SKB tersebut, diatur juga tentang tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN terkait pemilu, di antaranya:

  1. Ikut memasang spanduk/baliho, alat peraga calon peserta pemilu
  2. Sosialisasi/kampanye satu calon
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
  4. Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon pemilu
  5. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu (apalagi menggunakan fasilitas negara dan atribut PNS)
  6. Ikut sebagai panitia pelaksana
  7. Menghadiri acara Parpol
  8. Menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke Paslon
  9. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan)
  10. Memberikan dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Bagaimanapun, segala bentuk aturan tersebut menggarisbawahi agar ASN wajib netral dalam penyelenggaraan pesta demokrasi nanti.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x