Heboh Isu Gibran Pakai Ijazah Palsu Saat Mendaftar, KPU Sebut Sudah Penuhi Syarat

- 21 November 2023, 16:12 WIB
Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

FLORES TERKINI – Beberapa hari terakhir, santer beredar isu yang menyebutkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menanggapi isu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara. KPU menegaskan, seluruh dokumen berupa bukti pendidikan dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 sudah dinyatakan memenuhi persyaratan.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan rentang tanggal 18-28 Oktober 2023, telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU RI Idham Kholik di Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun 2024, Desa Mandiri Siap Dapat Dana Desa Rp5 Miliar, Perangkat Desa Full Senyum

Menurut Idham, pihak KPU tidak bisa membuka data yang berkaitan satuan pendidikan seseorang tanpa seijin dari pemilik data tersebut. Hal itu dikarenakan data capres-cawapres termasuk dalam data pribadi kandidat yang diserahkan untuk keperluan syarat pendaftaran.

Idham menegaskan, informasi yang berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang bisa menjadi konsumsi publik apabila ada kerelaan dari pemilik data untuk dipublikasikan.

Hal itu juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termuat dalam Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Ketua PGRI Flotim Sebut Destinasi Wisata yang Terurus Baik Hanya di WPR Riangsunge, Yang Lainnya?

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah