Honor KPPS Naik 100 Persen, Perekrutan Semakin Ketat dan Ada Santunan, Segini Nominalnya

- 19 Desember 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. KPU

FLORESTERKINI.com – Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2024 sesuai jadwal yang diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Sejumlah tahapan pun sedang berjalan sebagaimana saat ini tahapannya adalah masa kampanye.

Meskipun bersamaan dengan tahapan kampanye yang dijadwalkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, namun salah satu tahapan yang menjadi sangat penting adalah perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu bagian penting dalam perhelatan pemilu, oleh karena itu sangatlah wajar jika KPPS mendapatkan gaji dan perlindungan yang layak.

Baca Juga: Hadapi Libur Nataru, ASDP Cabang Kupang Tidak Siapkan Tambahan Kapal Baru

Pada Pemilu 2024 mendatang, gaji petugas KPPS naik 2 kali lipat atau 100 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Gaji Ketua KPPS adalah Rp1.200.000, dan anggotanya Rp1.100.000. Sedangkan gaji pada Pemilu 2019 lalu hanya Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota.

Berkaca pada Pemilu 2019 yang penuh duka, Komisi Pemilihan Umum tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Terdapat 486 orang anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit pada saat bertugas di Pemilu 2019 lalu.

Karena itu di Pemilu 2024 mendatang, KPU menganggarkan biaya perlindungan khusus untuk KPPS. Berapakah nilai biaya perlindungan tersebut? Mari simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!

Baca Juga: 114 Personel Polisi Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Kupang

Biaya Perlindungan KPPS 2024

Dikutip dari laman resmi KPU, pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS.

Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja. Berapakah besaran biaya perlindungannya? Berikut ini detailnya.

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp3.800.000 per orang.
  • Santunan untuk luka berat: Rp16.500.000 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Harga Sembako di Sikka Mulai Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Berikut Daftar Harganya!

Persyaratan Penerimaan KPPS 2024

Selain menganggarkan biaya perlindungan, KPU juga menetapkan syarat yang lebih ketat untuk para pendaftar anggota KPPS. Calon anggota KPPS wajib dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

KPU juga secara khusus mengatur bahwa calon anggota KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Berikut adalah daftar komorbid yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Baca Juga: Status Gunung Lewotobi Waspada, Masyarakat Diimbau Beraktivitas dalam Radius 2 Kilometer

  • Hipertensi atau tekanan darah tinggi
  • Diabetes melitus
  • Tuberkulosis
  • Stroke
  • Kanker
  • Penyakit jantung
  • Penyakit ginjal
  • Penyakit hati
  • Penyakit paru-paru
  • Penyakit imun

Itulah informasi mengenai besaran honor serta biaya perlindungan untuk anggota KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah