Skema Pembayaran THR 2024 Dikenakan Pajak PPh 21? Segini Potongannya

- 27 Maret 2024, 06:34 WIB
Ilustrasi THR 2024.
Ilustrasi THR 2024. /PIXABAY/IqbalStock

FLORESTERKINI.com – Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan ketentuan mengenai tata cara pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta. Lantas, apakah penghasilan tambahan ini bakal dipungut pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR bagi PNS dan TNI/Polri bakal dilakukan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Ia menyebut, pembayaran telah dilakukan mulai 22 Maret 2024 yang lalu.

“Ada pertanyaan mengenai pajak terutang untuk THR dan gaji (ke-13), itu semuanya ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pemberian THR dan Gaji ke-13 2024 di Kantor Kemenkeu, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Paskah 2024 di Lingkup Pemkab Flores Timur, Kapan Masuk Kantor?

"Jadi dalam hal ini sudah masuk di dalamnya pajak yang ditanggung pemerintah, jadi yang diterima masyarakat (PNS) tidak dipotong pajak karena ditanggung pemerintah,” tegasnya.

Bagaimana Nasib THR bagi Para Pekerja Swasta?

Pada prinsipnya, THR memang dikenakan pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) 21. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga: Puskesmas Kalike ‘Kawinkan’ Opa-Oma di Ruang Kerabat Stunting

PP tersebut punya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Kini, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif (TER) yang terbagi ke dalam kategori A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang dikenakan PPh 21 dalam tiga kategori ini adalah Rp5,4 juta.

Kategori A dibebankan kepada orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Baca Juga: Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri 2024: Bank Indonesia Siapkan Ribuan Titik Penukaran Uang Baru

Lalu, Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Sedangkan Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Jika Anda adalah pegawai swasta yang masih lajang dan tanpa tanggungan alias TK/0 dengan penghasilan bruto Rp7 juta per bulan, Anda masuk dalam Kategori A. TER bulanan untuk nominal penghasilan tersebut adalah 1,25 persen, yang berarti PPh 21 bulanan Anda sebesar Rp87.500.

Baca Juga: Warga Terekam Beraktivitas di Zona Bahaya Gunung Ile Lewotolok, Badan Geologi: Itu Sangat Berbahaya!

Lalu, pada Maret 2024 ini, misalnya Anda mendapatkan penghasilan bruto Rp14 juta, termasuk THR. Dengan begitu, ada perubahan TER bulanan Kategori A yang berlaku menjadi sebesar 6 persen alias dipotong sebesar Rp840 ribu.

“Dalam hal jumlah PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak (Jakarta-November) selain masa pajak terakhir (Desember) dalam tahun pajak yang bersangkutan lebih besar daripada PPh 21 yang terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, kelebihan PPh 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir," tulis pasal 21 PMK Nomor 168 Tahun 2023.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x