Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Paskah 2024 di Lingkup Pemkab Flores Timur, Kapan Masuk Kantor?

- 27 Maret 2024, 06:12 WIB
Kop surat terkait informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 di lingkup Pemkab Flotim.
Kop surat terkait informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 di lingkup Pemkab Flotim. /Dok. Pemkab Flotim

FLORESTERKINI.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Paskah 2024.

Adapun Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 tersebut secara khusus dimaksudkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Flotim.

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Paskah 2024 bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Flotim itu tertuang dalam surat edaran nomor BPKSDMD.859/92/KESRA/2024, tertanggal 25 Maret 2024.

Baca Juga: Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri 2024: Bank Indonesia Siapkan Ribuan Titik Penukaran Uang Baru

Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Flores Timur (Sekda Flotim), Petrus Pedo Maran, menerangkan bahwa penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Selain itu, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 di lingkup Pemkab Flotim juga dimaksudkan untuk mendukung persiapan iman dan pelaksanaan peringatan Hari Raya Wafat dan Kebangkitan Isa Almasih (Hari Raya Paskah) bagi umat Katolik atau Kristen di wilayah Kabupaten Flores Timur.

“(Khususnya untuk) devosi Semana Santa sebagai tradisi umat kristiani di Kabupaten Flores Timur pada umumnya dan di Kota Larantuka pada khususnya,” tulis Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sabu Raijua Imbau Bupati Tak Lakukan Mutasi ASN dan Tekankan Netralitas

Berikut selengkapnya jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ASN di lingkup Pemkab Flotim untuk memperingati Hari Raya Paskah 2024, berdasarkan surat edaran nomor BPKSDMD.859/92/KESRA/2024, tertanggal 25 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x