TIDAK DIHAPUS! Justru Ada Tiga Model Pramuka yang Wajib Dilaksanakan di Sekolah, Begini Penjelasannya!

- 6 April 2024, 20:59 WIB
Ada Tiga Model Pramuka yang Wajib Dilaksanakan di Sekolah, Begini Penjelasannya!
Ada Tiga Model Pramuka yang Wajib Dilaksanakan di Sekolah, Begini Penjelasannya! /Max Werang/FLORES TERKINI

FLORESTERKINI.com - Dalam wacana Kurikulum Merdeka, Pramuka diberikan posisi yang sifatnya wajib sebagai bagian integral dari kegiatan ekstrakurikuler di semua tingkatan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga sekolah menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menggarisbawahi pentingnya hal ini dan menyatakan bahwa setiap sekolah di semua jenjang pendidikan harus menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan arahan Kurikulum Merdeka.

Sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan kebijakan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memastikan bahwa Pramuka harus tersedia sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler di setiap institusi pendidikan.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total Bulan April 2024 Lintasi Beberapa Negara, Termasuk Indonesia?

Menurut Anindito Aditomo, peraturan ini sejalan dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengamanatkan setiap sekolah untuk menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, dengan Pramuka sebagai salah satu yang wajib diselenggarakan.

"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,”ujar Anindito sebagaimana dikutip FLORESTERKINI.com dari laman resmi kemendikbud.go.id, Sabtu 6 April 2024.

Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat revisi dalam beberapa aspek, seperti kewajiban perkemahan dalam Model Blok yang menjadi opsional, namun Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Baca Juga: Di Papua, Pemda Alokasikan Anggaran Rp20 Miliar untuk Biaya Kuliah Mahasiswa di Luar Negeri

Anindito menekankan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan Pramuka dan ekstrakurikuler lainnya adalah sukarela, sesuai dengan semangat dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan sifat mandiri dan sukarela dari gerakan ini.

Halaman:

Editor: Max Geroda

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x