Tak Sama! Ini Perbedaan Perekrutan PPPK 2024 dengan Tahun Sebelumnya, Termasuk Soal Gaji

- 8 April 2024, 08:42 WIB
Ilustrasi PPPK 2024.
Ilustrasi PPPK 2024. /IST./

Ketika sistem penggajian dikembalikan ke daerah, diketahui sebagian besar dari mereka bernasib terkatung-katung seperti tidak dilantik, tidak ada penugasan, bahkan tidak mendapatkan gaji.

Solusinya, pada tahun 2024/2025 ini, akan ada penggabungan PPPK tahun ini dengan lulusan tahun 2020, dan para lulusan akan mendapatkan NIP PPPK serta memperoleh gaji yang bersumber dari Pusat.

Baca Juga: Kejari TTU Bakal Tindak Lanjuti Dugaan Tipikor Kades Usapinonot, Nasib Sumur Bor Mubasir Ikut Disentil

Minimnya Jumlah Usulan Formasi PPPK 2024/2025 di Daerah

Sistem perekrutan PPPK 2024/2025 diawali dengan usulan formasi sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing daerah sesuai dengan persyaratan. Jadwalnya sudah selesai, yakni usulan formasi PPPK diberi deadline hingga 30 Desember 2020, dengan perhitungan kebutuhan pegawai di daerah, terutama kekurangan guru.

Faktanya, hingga ditutupnya masa pengajuan usulan formasi PPPK 2024, tercatat ada 174.077 orang kebutuhan tenaga PPPK di seluruh daerah. Jumlah ini terbilang masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah lowongan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat yang mencapai 1 juta formasi.

Tindak lanjutnya adalah, akan dirilisnya pengumuman resmi mengenai jumlah formasi PPPK dari masing-masing daerah, beserta pengumuman jadwal PPPK 2024/2025 dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 8 April 2024: Deretan FTV dan Sajian Ramadan Manjakan Penggemar dari Pagi hingga Malam

PPPK Dibuka, Kesempatan Besar untuk Guru Honorer

Ketika jadwalnya tiba, seperti yang telah diusulkan dalam formasi PPPK dari pemerintah daerah ke BKN, porsi lowongan terbesar ada di guru honorer, di mana syarat yang harus dipenuhi yakni sudah tercatat di Dapodik paling lambat sejak 1 Januari 2020.

Adakah Lowongan PPPK untuk Umum?

Di beberapa kesempatan, Mendikbud pernah menyampaikan, bahwa tahap awal formasi PPPK 2024/2025 diperuntukkan bagi guru honorer dan umum, yakni lulusan PPG yang belum bertugas mengajar.

Baca Juga: Ketahuan Aktif Arahkan Orang untuk Pilih Caleg Tertentu, Kades Kalike Aimatan Diselamatkan oleh Masa Tenang?

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah