Dilihat dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat dapat dipilih sesuai dengan kebijakan dan kondisi masing-masing sekolah.
Artinya, sekolah diberikan ruang untuk dapat menyesuaikan pemakaian seragam sekolah dengan kondisi di wilayahnya dan karakteristik siswa.
Dengan diterbitkannya aturan terbaru ini sangat diharapkan agar pemakaian seragam sekolah dapat menjadi sarana yang lebih efektif dalam memperkuat identitas budaya dan memasyarakatkan keberagaman di lingkungan pendidikan.
Mendikbud Nadiem Makarim juga mengingatkan agar penerapan peraturan ini dilakukan secara tepat dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.***