Aturan Baru Soal Pakaian Seragam Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Mendikbud Wajibkan Siswa Gunakan Busana Ini

- 11 April 2024, 05:32 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Makarim. /Humas MenpanRB/

FLORESTERKINI.com – Menjelang Tahun Ajaran Baru 2024/2025, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penggunaan jenis seragam sekolah bagi siswa-siswi.

Adanya penggunaan jenis seragam baru tentu membuat para orang tua siswa-siswi sudah harus menyiapkan kebutuhan anak mulai dari sekarang, sebagai bentuk dukungan moril terhadap perkembangan pendidikan anak.

Adapun ketentuan mengenai penggunaan jenis seragam sekolah terbaru itu telah diteken Mendikbudristek dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemakaian Seragam Sekolah. Ketentuan ini akan berlaku bagi siswa -siswi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Baca Juga: Cara Diet Setelah Lebaran: Simak Tips Jitu untuk Kembali ke Pola Makan Sehat dengan Tepat

Maksud dikeluarkannya peraturan ini yakni agar dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman dalam hal pemakaian seragam sekolah.

Namun sesungguhnya, penggunaan seragam ini sudah ada peraturannya, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Sayangnya, hanya karena kebutuhan masyarakat yang terus berubah, peraturan tersebut tidak lagi memadai dan harus diganti.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Nadiem Makarim menegaskan tiga jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh siswa SD hingga SMA, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Baca Juga: YS Alias Joker Akui Fasilitasi 32 Orang Tenaga Kerja Asal Sikka ke Kalimantan

Penambahan jenis seragam sekolah yang baru, yaitu pakaian adat, bertujuan untuk dapat memperkaya keberagaman budaya di sekolah-sekolah dan memperkuat identitas budaya setiap daerah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x