Tindakan Tragis yang Terjadi
Dalam amarahnya, NHM membekap mulut Siti Juleha dan mencekik lehernya hingga menyebabkan kematian wanita tersebut.
Setelah melakukan perbuatan mengerikan itu, NHM melarikan diri dari apartemen dan menuju Jakarta.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Beruntung, berkat rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti-bukti lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi NHM sebagai pelaku pembunuhan.
NHM ditangkap pada hari Jumat (12/4/2024) di Jakarta. Kini, ia dihadapkan pada ancaman hukuman berat, yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, yang dapat menghukumnya dengan 20 tahun penjara.
Kisah tragis ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan impulsif yang dapat mengubah hidup menjadi mimpi buruk.
Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang dan kita semua dapat hidup dalam damai, dan semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.***