Kaca yang dipakai pada kapal ini tentu saja sesuai dengan standar Peraturan Klasifikasi Indonesia (BKI) volume VII Rules for Small Vessels Up to 24 Metres.
Kapal jenis ini merupakan jenis kapal penumpang yang dapat menampung 44 orang dengan panjang kapal 23,1 meter/ GT 129.
Baca Juga: Waspadai Penyakit Penyebab Kematian ke-10 di Indonesia Ini, Kenali Ciri dan Cara Pencegahannya
Menhub juga menginformasikan bahwa kapal wisata bottom glass ini merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Kehadiran kapal ini diharapkan bisa mendukung sarana konektivitas transportasi terhadap pariwisata maritim dalam rangka upaya memanjakan wisatawan untuk menikmati keindahan alam bawah laut.
Salah satu informasi menarik dan juga membanggakan yang disampaikan oleh Menhub dalams ambutannya adalah terkait pembuatan kapal wisata bottom glass ini.
Baca Juga: Uskup Larantuka Batalkan Perayaan Devosional Tradisi Semana Santa Tahun 2022
Ia mengatakan bahwa kapal ini dikembangkan oleh anak-anak negeri yang ternyata bahan bakunya menggunakan produk dalam negeri.
"Saya mendengar laporan bahwa kapal wisata bottom glass adalah jenis kapal yang dibangun pertama kali oleh anak anak terbaik bangsa Indonesia, yang juga menggunakan produk dalam negeri. Ini menunjukkan bahwa kita negara hebat dan maju," katanya.