Pengadilan Agama Maumere Gelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini, Bentengi Maraknya Nikah di Bawah Umur

21 Oktober 2023, 16:35 WIB
Sosialisasi dampak pernikahan dini dan pelayanan rima serta mekanisme pengaduan terhadap pernikahan dini, Jumat (20/10/2023). /Faidin/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Pengadilan Agama (PA) Maumere, Kabupaten Sikka, menggelar sosialisasi terkait dampak pernikahan dini dan pelayanan rima serta mekanisme pengaduan terhadap pernikahan dini, Jumat, 20 Oktober 2023 siang.

Sosialisasi yang berlangsung di Balai Dusun Nangahale, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala dusun, anggota BPD, dan Kepala Desa Nangahale.

Wakil Ketua Pengadilan Maumere, Achmad Iftauddin, mengatakan digelarnya sosialisasi tersebut sebagai langkah perhatian pihak PA yang tidak saja menjalankan tugas pokoknya untuk mengadili, namun juga demi menjawabi semakin maraknya pernikahan di bawah umur yang tengah terjadi.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Biasa XXIX 22 Oktober 2023: Sembah Bakti bagi Tuhan, Mengabdi Bangsa dan Tanah Air

“Meskipun tupoksi atau tugas pokok Pengadilan Agama itu mengadili, pada dasarnya itu terhadap orang-orang yang bersengketa, baik antara orang perorangan maupun antarmasyarakat muslim. Namun hal demikian tidak menuntup kemungkinan dengan yang non muslim juga,” kata Achmad Iftauddin.

Mengenai sosialisasi ini pula disampaikannya bahwa semata-mata dilakukan dalam misi mencerdaskan atau sama-sama membantu masyarakat agar mempunyai kehidupan yang lebih baik.

“Kalau tugas negara kan menyejahterakan kesejahteraan umum. Nah, kita selain ditugaskan mengurus sengketa, kita juga ditugaskan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan identitas penduduk, di antaranya yaitu sebagai warga negara di mana harus memiliki status perkawinan yang jelas, status anak yang di mana termasuk dalam nomenklatur asal-usul anak,” ujarnya.

Baca Juga: 57 Pengurus Remaja Masjid di Sikka Resmi Dilantik, Ini Kata Ketua REMAS!

Kata Achmad Iftauddin, terkait dengan pernikahan dini juga pastinya berkaitan dengan persoalan pernikahan, di mana sebagai umat Islam khususnya yang ada di Indonesia sebagai mayoritas, perlu diketahui bahwa undang-undang pernikahan itu spirit dan norma-normanya diambil dan digali dari hukum yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Sehingga undang-undang perkawinan itu merupakan cerminan dan tata cara yang sudah sepatutnya sebagai umat muslim mengikuti itu,” bebernya.

Achmad Iftauddin menyampaikan, sosialisasi yang digelar di Desa Nangahale itu juga bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak gegabah dalam menyikapi dan melakukan proses perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Renungan Minggu Katolik Biasa XXVIII 15 Oktober 2023: Undangan ke Perjamuan Tuhan dan Pakaian Pesta

“Mengenai persyaratan usia dalam proses perkawinan yang kemudian disosialisasikan itu telah diatur dan telah merujuk kepada Undang-Undang,di mana dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan telah mengatur itu,” terang Achmad Iftauddin.

Senada dengan itu, Kepala Desa Nangahale, Sahanudin, dalam sambutannya mengungkap fakta yang tengah terjadi di masyarakat mengenai pernikahan dini, terkhusus di Desa Nangahale. Menurut Kades, hal tersebut sudah sekian lama terjadi.

“Sudah beberapa tahun terakhir ini sungguh miris untuk Desa Nangahale, bahkan sesuai data yang kita peroleh bahwa ada yang menikah di umur 15 sampai 16 tahun begitu banyak,” ujar Kades.

Baca Juga: Proses Beatifikasi Mgr. Gabriel Manek Segera Dibuka, Bakal Ada Orang Kudus Pertama dari Indonesia dan NTT

Padahal, kata Kades, di setiap momentum selalu disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Talibura bahwa agar tidak dilakukannya nikah di usia dini atau nikah siri, dan dianjurkan untuk nikah sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya telah cukup umur (19 tahun), di mana hal demikian telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kades berharap agar adanya sanksi tegas terhadap setiap orang yang telah dengan sengaja melangsungkan proses pernikahan di bawah umur atau nikah di bawah tangan (nikah siri, red).***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler