Umat Muslim Wajib Tahu! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah 2024 Secara Online dan Offline

- 2 April 2024, 07:43 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah.
Ilustrasi Zakat Fitrah. /Lazismu

FLORESTERKINI.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 2024 yang harus dibayarkan umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah sendiri merupakan salah satu ibadah yang mana wajib dibayarkan oleh lelaki dan perempuan muslim, baik anak kecil hingga orang dewasa, dalam bulan Ramadhan.

Selain bertujuan untuk membersihkan dosa yang dilakukan selama puasa, Zakat Fitrah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Produk Kecantikan Buttonscarves Beauty Hadir di Shopee Big Ramadan Sale, Simak Kisahnya

Perintah untuk membayar Zakat Fitrah juga menjadi wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhan-nya. Karena dengan berzakat, umat Islam akan selalu mengingat bahwa harta yang dimilikinya saat ini bukanlah milik dirinya dan pasti setiap harta benda di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT di akhirat kelak.

Besaran Zakat Fitrah 2024

BAZNAS menetapkan pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan menggunakan beras atau uang.

Baca Juga: Songsong Pilkada Serentak 2024, KPU Bakal Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Jadwal dan Syaratnya!

Untuk Zakat Fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp 55ribu. Apabila nominal ini dibayarkan dalam bentuk beras sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketentuan tersebuts ditetapkan Ketua BAZNAS melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah 2024?

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, Zakat Fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan dan maksimal sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ada Apa?

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib, menyampaikan ada banyak pemahaman soal batas akhir pembayaran Zakat Fitrah.

Jika mengikuti hadist riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, waktu membayar zakat dilakukan sebelum salat Idul Fitri. Tetapi disunahkannya dibayarkan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Cara Bayar Zakat Online melalui BAZNAS

  • Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/
  • Pilih opsi BAYAR ZAKAT
  • Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua
  • Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga
  • Setelah itu nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul
  • Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua
  • Klik opsi LANJUT KE PEMBAYARAN

Baca Juga: Diduga Keracunan Takjil, Puluhan Warga di Jember Harus Dapatkan Perawatan Medis

Untuk diketahui, terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat, yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit.

Setelah memilih salah satu dari cara pembayaran tersebut, umat melafalkan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Nantinya, bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman BAZNAS. Setelah itu barulah klik menu BAYAR.

Cara Bayar Zakat 2024 Secara Offline

  • Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat. Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni Zakat Fitrah.
  • Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk Zakat Fitrah, diutamakan dalam bentuk beras.
  • Lafalkan niat, biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil.

Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat secara otomatis di dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar Zakat Fitrah.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah