Rossa Kembalikan Uang Jutaan Rupiah, Pemberian dari DNA Pro sebagai Honor Manggung di Bali

- 23 April 2022, 15:37 WIB
Rossa serahkan honor Rp172 juta dari DNA Pro pada penyidik Bareskrim.
Rossa serahkan honor Rp172 juta dari DNA Pro pada penyidik Bareskrim. /Instagram @itsrossa910

Baca Juga: Kemenkes: 4 Provinsi Capai Eliminasi Malaria, 2 Provinsi di Kawasan Timur Indonesia

Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri.

Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah