FLORES TERKINI - Beredar sebuah pesan berantai yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan razia masker oleh Ditlantas Polda secara serentak di seluruh Indonesia.
Pesan berantai yang disebarkan melalui WhatsApp tersebut juga mencantumkan logo TNI dan Polri.
Selain itu, informasi tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang kedapatan tidak menggunakan masker bakal dikenai denda sebesar Rp250 ribu.
Menurut informasi tersebut, sasaran razia masker tersebut adalah kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung.
“Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung warteg semua,” demikian narasi yang dikembangkan.
Lebih lanjut disebutkan juga bahwa razia masker di seluruh Indonesia itu akan melibatkan pihak kejaksaan, polisi, dan POM.
“Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM, dll. Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250.000,-. Tolong diinfokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua. jangan sampai kena denda,” lanjut informasi tersebut.
Lantas, benarkah razia masker akan dilakukan di seluruh Indonesia dan didenda Rp250 ribu untuk setiap orang yang kedapatan tidak menggunakan masker?
Berdasarkan hasil penelusuran yang dikutip dari turnbackhoax.id, pengumuman tersebut bukan merupakan pengumuman resmi dari Dilantas Polda.
Sementara seperti diberitakan Pikiran Rakyat, KBO Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Bayu Catur menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.
Baca Juga: Proliga 2022 Putaran Kedua Siap Digelar, Berikut Jadwal Pertandingannya di Bulan Februari 2022
Senada, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana diberitakan Seputar Tangsel juga menegaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks.
Narasi serupa juga pernah beredar pada Juni 2021 lalu. Artikel dengan topik yang sama telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel: “[SALAH] Razia Masker Di Seluruh Indonesia Dengan Denda 250 Ribu”, yang diunggah pada 26 Juni 2021.***