Cek Fakta, Ditlantas Polda Bakal Gelar Razia Masker di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu?

5 Februari 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi razia masker yang digelar oleh Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Aparat Kewilayahan di Kota Bandung. /Dok. Humas Kota Bandung

FLORES TERKINI - Beredar sebuah pesan berantai yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan razia masker oleh Ditlantas Polda secara serentak di seluruh Indonesia.

Pesan berantai yang disebarkan melalui WhatsApp tersebut juga mencantumkan logo TNI dan Polri.

Selain itu, informasi tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang kedapatan tidak menggunakan masker bakal dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Belajar dari MU, Thomas Tuchel Tak Mau Chelsea Jemawa Saat Berhadapan dengan Plymouth di Piala FA Malam ini

Menurut informasi tersebut, sasaran razia masker tersebut adalah kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung.

“Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung warteg semua,” demikian narasi yang dikembangkan.

Lebih lanjut disebutkan juga bahwa razia masker di seluruh Indonesia itu akan melibatkan pihak kejaksaan, polisi, dan POM.

Baca Juga: Facebook dan Snapchat Sepakat dan Menyebut Trend Media Sosial di Masa Depan akan Mirip Seperti TikTok

“Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM, dll. Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250.000,-. Tolong diinfokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua. jangan sampai kena denda,” lanjut informasi tersebut.

Lantas, benarkah razia masker akan dilakukan di seluruh Indonesia dan didenda Rp250 ribu untuk setiap orang yang kedapatan tidak menggunakan masker?

Informasi hoaks terkait razia masker. turnbackhoax.id

Berdasarkan hasil penelusuran yang dikutip dari turnbackhoax.id, pengumuman tersebut bukan merupakan pengumuman resmi dari Dilantas Polda.

Sementara seperti diberitakan Pikiran Rakyat, KBO Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Bayu Catur menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.

Baca Juga: Proliga 2022 Putaran Kedua Siap Digelar, Berikut Jadwal Pertandingannya di Bulan Februari 2022

Senada, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana diberitakan Seputar Tangsel juga menegaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks.

Narasi serupa juga pernah beredar pada Juni 2021 lalu. Artikel dengan topik yang sama telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel: “[SALAH] Razia Masker Di Seluruh Indonesia Dengan Denda 250 Ribu”, yang diunggah pada 26 Juni 2021.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Turnback Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler