CEK FAKTA: Johnny G Plate Dihukum Mati, Buntut ‘Rampok’ Uang Negara hingga Triliunan Rupiah

- 3 Juni 2023, 06:04 WIB
Unggahan video disinformasi yang menyatakan Kejagung vonis mati terhadap Johnny G Plate dalam kasus korupsi tower BTS.
Unggahan video disinformasi yang menyatakan Kejagung vonis mati terhadap Johnny G Plate dalam kasus korupsi tower BTS. /Tangkap Layar YouTube KABAR NEWS

Sementara gambar sampul unggahan video tersebut serupa dengan unggahan foto pada berita Detik.com yang berjudul: “Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Jerat Dirjen Kemendag Jadi Tersangka”.

Namun, foto dari Detik.com itu telah disunting dengan penambahan foto mantan Menkominfo seperti unggahan lain berjudul: “Kejagung Tahan Johnny G Plate, Pakar: Hukum Berlaku Bagi Semua Jabatan”.

Selain itu, narator unggahan itu membacakan berita dari Tribunnews yang berjudul: “Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung Dalam Kasus Korupsi BTS”.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Terungkap Modus dan Perannya

Padahal, berita tersebut muncul saat status Johnny G Plate masih menjadi saksi dalam kasus korupsi menara BTS.

Hingga akhir Mei 2023, belum ada informasi resmi mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Dengan berbagai bukti tersebut, maka dipastikan bahwa informasi terkait hukuman mati terhadap Johnny G Plate menyusul penetapannya sebagai tersangka atas kasus korupsi menara BTS 4G tersebut tidaklah benar dengan kategori disinformasi.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x