Sementara gambar sampul unggahan video tersebut serupa dengan unggahan foto pada berita Detik.com yang berjudul: “Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Jerat Dirjen Kemendag Jadi Tersangka”.
Namun, foto dari Detik.com itu telah disunting dengan penambahan foto mantan Menkominfo seperti unggahan lain berjudul: “Kejagung Tahan Johnny G Plate, Pakar: Hukum Berlaku Bagi Semua Jabatan”.
Selain itu, narator unggahan itu membacakan berita dari Tribunnews yang berjudul: “Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung Dalam Kasus Korupsi BTS”.
Padahal, berita tersebut muncul saat status Johnny G Plate masih menjadi saksi dalam kasus korupsi menara BTS.
Hingga akhir Mei 2023, belum ada informasi resmi mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Dengan berbagai bukti tersebut, maka dipastikan bahwa informasi terkait hukuman mati terhadap Johnny G Plate menyusul penetapannya sebagai tersangka atas kasus korupsi menara BTS 4G tersebut tidaklah benar dengan kategori disinformasi.***