77 WNI di Malaysia Terancam Jalani Hukuman Mati, Kemenlu RI Siasati dengan Cara Ini

29 September 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi hukuman mati. /Pexels

FLORES TERKINI – Sebanyak 77 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam menjalani hukuman mati di Malaysia. Menghadapi kenyataan ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) berupaya menyiasatinya agar puluhan WNI itu bisa dibebaskan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pengacara untuk berupaya membebaskan para WNI dimaksud, menyusul penghapusan hukuman mati wajib di Malaysia.

“Kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,” kata Judha Nugraha pada Jumat, 29 September 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Seorang Nelayan Asal Sikka Diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT Gegara Hal Ini, Kini Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan kunjungan langsung yang dilakukan enam perwakilan RI di Malaysia, Kemenlu mencatat bahwa sebanyak 77 WNI yang telah dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia agar hukumannya dapat diringankan.

Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, 8 kasus di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, 6 kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, dan 2 kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua Undang-Undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasan yang Memberatkan

Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat wajib atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

“Yang perlu disoroti bahwa ini bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia, tetapi menghapuskan mandatory death penalty,” kata Judha.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan, saat ini terdapat 11 kategori tindak kejahatan yang pelakunya dapat diancam dengan hukuman mati di Malaysia.

Baca Juga: Calon Pendeta Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

“Tetapi dengan adanya penghapusan sifat wajib tersebut, hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara 30-40 tahun,” ujarnya.

Mengingat UU penghapusan hukuman mati wajib bersifat restoratif dan untuk menjamin keadilan, otoritas Malaysia mengesahkan pula UU revisi hukuman mati yang memfasilitasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar bisa dikaji kembali.

“Jadi memberi kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk meninjau kembali kasus-kasus tersebut,” pungkas Judha Nugraha.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler