Aung San Suu Kyi dari Myanmar Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara, Begini Respon Negara-negara Barat

- 6 Desember 2021, 21:02 WIB
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 tahun penjara karena dinilai melanggar prokes Covid-19.
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 tahun penjara karena dinilai melanggar prokes Covid-19. /Foto: Reuters

FLORES TERKINI – Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling negara itu, Aung San Suu Kyi.

Seorang juru bicara militer Myanmar mengatakan kepada kantor berita AFP pada hari Senin bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas hasutan dan melanggar aturan Covid-19.

Zaw Min Tun mengatakan dia menerima dua tahun penjara pada masing-masing dari dua tuduhan.

Baca Juga: Iran Memberlakukan Protokol Pintar untuk Orang yang Tidak Divaksinasi demi Memerangi Varian Baru Covid-19

Mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama, seraya menambahkan bahwa pasangan itu belum akan dibawa ke penjara.

"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang di ibu kota Naypyidaw,” katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Putusan pada hari Senin adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer terhadap pria berusia 76 tahun itu sejak pemerintah sipilnya digulingkan dalam kudeta pada 1 Februari.

Baca Juga: Penghitungan Suara Dimulai dalam Pemilihan Presiden Gambia sebagai Awal Kemajuan Demokrasi

Pengadilan di Naypyidaw telah ditutup untuk media, sementara militer telah melarang pengacara Aung San Suu Kyi berkomunikasi dengan media dan publik.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah