Klaim Laut China Selatan yang Dilakukan China Dinilai Merusak Aturan Hukum Internasional

- 13 Januari 2022, 19:31 WIB
Peta Laut China Selatan yang diklaim China.
Peta Laut China Selatan yang diklaim China. /Tangkap Layar YouTube/Daftar Populer/

China mengutip apa yang disebutnya sembilan garis putus-putus untuk menegaskan haknya atas seluruh Laut China Selatan.

Pengadilan internasional di Den Haag menyatakan klaim tersebut “tidak memiliki dasar hukum” berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang ditandatangani oleh Beijing, setelah Filipina, yang juga mengklaim bagian dari Laut China Selatan, mengajukan tuntutan hukum. tindakan terhadap Beijing.

Baca Juga: RUU Siap Divoting, Biden Dukung Perubahan Aturan Senat Terkait Dorongan Hak Suara

Washington telah meningkatkan upaya retorika dan diplomatiknya menantang Beijing dalam beberapa masalah.

Hal ini termasuk mempertanyakan laporan penahanan massal Muslim Uighur di Xinjiang serta pengesahan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, sejak Joe Biden menjabat sebagai presiden setahun yang lalu.

Ia juga telah mengirim beberapa kapal induk dan kapal perang untuk menegaskan hak kebebasan navigasi di Laut Cina Selatan, sementara juga mengkonsolidasikan aliansinya dengan kekuatan regional lainnya seperti India, Jepang dan Australia melalui kelompok Indo-Pasifik Quad.

Baca Juga: Arab Saudi Disebut Kehabisan Rudal Pencegat untuk Sistem Pertahanan Udara Patriot Buatan Amerika Serikat

Klaim Saingan

Selain China, sebagian Laut China Selatan juga diklaim oleh Taiwan serta negara tetangga seperti Filipina, Vietnam, Brunei, dan Malaysia.

Dalam beberapa tahun terakhir, China telah meningkatkan kehadiran militernya di wilayah tersebut dengan membangun pulau-pulau buatan dan pangkalan udara, di mana ia telah memasang sistem rudal dan peralatan lainnya.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah