Tenaga Kesehatan Non ASN, Ada Info Penting dari Menkes: Siap-siap Jadi PPPK di Tahun Ini

- 1 Mei 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /Pixabay/Jarmoluk

FLORES TERKINI – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana pengangkatan tenaga kesehatan (nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.

Pengangkatan nakes non ASN tersebut dilakukan lantaran masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Baca Juga: Kabar Duka Bagi Penggemar Celine Dion: Pelantun Hits The Power of Love Ini Umumkan Sedang Sakit Serius

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 persen) Puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen) RSUD belum memiliki tujuh jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Karena itu, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Menkes Budi mengatakan, dengan kebijakan ini, para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Minggu 1 Mei 2022, Saksikan MotoGP Spanyol Sirkuit Jerez

“Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat, 29 April 2022, dikutip dari dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Karena itu, beberapa hal telah dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Mino Rainola, Agen Pogba dan Haaland yang Meninggal Dunia Sabtu Malam

Kemudian secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 1 Mei 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Hari yang Indah Bersama Pasangan Anda

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200.000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah