DAK NF Bidang Kesehatan Flores Timur Senilai Rp15,2 Milyar Gagal Cair, Rapat DPRD Ricuh

19 Januari 2022, 11:10 WIB
Kadis Kesehatan Flotim dr. Agustinus Ogie Silimalar (kedua dari kiri) dan Ketua Komisi C DPRD Flotim Cipto Keraf (ketiga dari kiri). /Max Werang/FLORES TERKINI/

FLORES TERKINI - Perjuangan 21 Puskesmas bersama pihak-pihak terkait pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mengembalikan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan kini sirna.

Perjuangan DAK NF Bidang Kesehatan Triwulan 3 dan 4 Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp15.215.616.000 yang sebelumnya diblokir oleh Pemerintah Pusat tersebut dinyatakan kandas atau gagal cair.

Informasi kandasnya perjuangan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Flotim, Ignasius Boli Uran, dalam pembukaan Rapat Kerja Komisi C bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Flotim, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Simak 5 Peluang Bisnis yang Mudah Dilakukan di Tahun 2022, Ada Ide Buat Kelas Online Bersertifikat

Alhasil, Ignasius Boli Uran pun membuka rapat penelusuran dan klarifikasi dari Dinkes dan BKD Flotim, guna mempertanggungjawabkan DAK NF Flotim senilai Rp15,2 milyar lebih, sisa anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk urusan pelayanan bidang kesehatan di Kabupaten Flotim.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Flotim menyebut rapat tersebut merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C bersama 21 Kepala Puskesmas yang digelar pada 7 Januari 2022 lalu.

Dalam RDP itu, kata Ignasius, pihak Puskesmas telah menyampaikan secara detail tentang keseluruhan kewajiban dari aspek administrasi yang dilaporkan setiap bulan.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Menjadi RUU Inisiatif DPR, Wakil Ketua DPR RI Siap Kirim Surat ke Presiden

Kesimpulan dari RDP tersebut adalah pihak Puskesmas tidak berkontribusi terhadap hangusnya dana sebesar Rp15,2 milyar lebih tersebut.

“Olehnya hari ini, Dinas Kesehatan dan BKD hadir untuk berikan klarifikasi atau penjelasan, agar kita punya pemahaman bersama dan lalu membangun niat bersama agar hal ini tidak terulang lagi,” kata Ignasius menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan itu.

Selanjutnya, beberapa anggota Komisi C DPRD Flotim selain Ignasius Uran seperti Yono Ola Tobi, Abdul Wahab Saleh, Muhidin Demon Sabon, dan Ikram Ratuloly, lantas mengajukan pertanyaan terkait alasan hingga terblokirnya DAK NF Bidang Kesehatan Triwulan 3 dan 4 itu.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 163 Rabu 19 Januari 2022: Sandiwara Raditya Terbongkar, Oma Rima Resah

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Flotim, dr. Agustinus Ogie Silimalar, pemblokiran tersebut disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat salur yang baru diketahui pihaknya di tanggal 23 Desember 2021.

Kadis Kesehatan Flotim juga menjelaskan perihal kehadiran Surat Edaran yang dikeluarkan pihak BKD tertanggal 5 November 2021, yang salah satu poinnya mencantumkan batas waktu penyelesaian  pelaporan DAK NF di tanggal 15 Desember 2021.

Sementara Kepala BKD Flotim, Cipto Keraf, mengatakan bahwa tidak ada syarat salur yang berubah di pengelolaan DAK NF Bidang Kesehatan TA 2021.

Baca Juga: WASPADA! Hujan Angin dan Gelombang Tinggi hingga 5 Meter Berlangsung 3 Hari ke Depan

Jawaban tersebut justru memantik “nafsu” anggota Komisi C untuk menelusuri lebih jauh alasan di balik gagal transfer DAK NF tersebut.

Anggota Komisi C dari Fraksi Nasdem, Abdul Wahab Saleh, pun tampak geram dan meluapkan emosinya yang tersasar kepada Kepala BKD Flotim.

Tak terima dengan luapan kemarahan Abdul Wahab Saleh, Kepala BKD Flotim Cipto Keraf pun terpancing emosinya.

Adu mulut di antara keduanya pun tak terhindarkan, hingga menambah “panas”-nya rapat penelusuran pemblokiran DAK NF yang diperuntukkan bagi 21 Puskesmas di Flores Timur tersebut.

Baca Juga: Libas Sampdoria di Coppa Italia, Juventus Jaga Asa Pertahankan Trofi Juara

Kepala BKD Flotim mengatakan, penegasan yang disampaikan dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Flotim per 5 November 2021 itu berbeda dengan PMK DAK NF.

“Soal batas waktu sebagaimana yang ditegaskan Surat Edaran yang ditandatangani Pak Sekda itu berbeda. Itu berkaitan dengan Percepatan Pengelolaan Anggaran Akhir Tahun. Sedangkan terkait batas waktu laporan DAK NF itu sesuai dengan PMK, yakni 30 November 2021,” tegas Cipto Keraf.

Cipto Keraf bahkan menegaskan, timnya di bawah komando Agus Koten bahkan telah berkali-kali mengingatkan Bendahara Dinkes Flotim yakni Ibu Sita, agar segera memasukan laporan realisasi Tahap 1.

Baca Juga: Update Spoiler Love Story The Series Rabu 19 Januari 2022: Arman Gelisah Maut, Ken dan Maudy Kebingungan

“Namun Ibu Sita bilang, pihaknya masih menunggu laporan dari satu Puskesmas dan akan dikompilasikan, baru dimasukkan ke BKD. Dan baru dimasukkan di tanggal 6 Desember 2021. Tim kami menginputnya di tanggal 7 Desember 2021, ternyata aplikasi ALADIN sudah terkunci,” beber Cipto Keraf.

Meskipun sempat ricuh, beberapa saat kemudian situasi di ruang rapat kembali kondusif dan rapat itu pun dilanjutkan.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler