Pemkab Ngada Berlakukan PPKM Level III, Aktivitas Warga Dibatasi hingga 22 Maret

10 Maret 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi PPKM . /Antara/Sigid Kurniawan

FLORES TERKINI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menurut Bupati Ngada, Paru Andreas, instruksi tersebut berlaku sejak 22 Februari dan akan berakhir pada 22 Maret 2022.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Level III ini berlaku sejak 22 Februari dan akan berlangsung hingga 22 Maret nanti dan ada beberapa poin yang diatur,” kata Bupati Ngada seperti diberitakan ANTARA, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius, Aquarius, Capricorn, Pisces Jumat 11 Maret 2022: Capricorn, Saatnya Ubah Cara Pandang

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa kegiatan perkantoran atau tempat kerja (perkantoran pemerintah) menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

Sementara untuk waktu kerjanya akan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dan tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH.

Selanjutnya untuk kegiatan sektor esensial seperti Posyandu dilakukan dengan kapasitas 50 persen; mencakup juga bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, industri strategis, konstruksi, dan tempat kerja yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar dan toko.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 10 Maret 2022, Saksikan Manusia Nusantara dan Dua Sisi

Kapasitas 50 persen itu juga berlaku untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar hewan, dan bengkel. Semua tempat ini harus menerapkan juga protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, dan mencuci tangan.

Untuk kegiatan makan-minum di tempat umum pada warung dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Berikut pemberlakuan kapasitas 25 persen diatur pada tempat ibadah baik Gereja, Masjid, Mushola, dan Pura; area publik seperti tempat wisata umum; kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian; resepsi pernikahan dan hajatan; rapat, seminar dan pertemuan luring; dan aktivitas transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan rental kendaraan.

Baca Juga: Horoskop Leo, Virgo, Libra, Scorpio Besok Jumat 11 Maret 2022: Libra, Periksa Diri Anda Dahulu

Bupati juga menegaskan agar Kepala Dinas Kesehatan memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis lainnya seperti oksigen.

Dia juga meminta agar pemerintah daerah melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan unsur TNI-Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level III tersebut.

Sementara para camat dimintanya untuk melakukan pendataan pasien Covid-19 dan mengaktifkan kembali Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kepemerintahan.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan Kamis 10 Maret 2022: Ibunya Tiara Kaget dengan Rahasia Tiara Dibongkar

Jika ada pihak yang tidak mengindahkan aturan dalam instruksi tersebut, sanksi adminitrasi hingga penutupan tempat usaha akan diberikan oleh pemerintah.

“Pastikan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah,” pungkas Paru Andreas.

Untuk diketahui juga, berdasarkan update kasus corona di Kabupaten Ngada menurut data dari kemenkes.go.id per hari ini Kamis 10 Maret 2022 pukul 16:30:56 WIB, jumlah orang yang terinfeksi virus corona di Ngada mencapai 1.817 kasus.

Sedangkan yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 0 orang, 1.817 masih sakit (positif aktif), dan 0 orang dinyatakan sembuh.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler