Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Ira Ua: Saya Berusaha Jadi Warga Negara yang Baik

25 Mei 2022, 06:48 WIB
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB. /Facebook @kacung coklat

FLORES TERKINI – Tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), yakni Irawati Astana Dewi Ua atau Ira Ua, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana usai resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.

Menurut Kabid Humas Polda NTT AKBP Aria Sandy, Ira Ua diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 24 Mei 2022.

“Iya, info dari penyidik seperti itu,” kata AKBP Satria, Senin 23 Mei 2022, sebagaimana dilansir dari Oke NTT Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 25 Mei 2022, Saksikan Khazanah Islam dan Manusia Nusantara

Menanggapi pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda NTT, Ira Ua pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dimaksud.

Menurut Ira Ua, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

"Iya, jujur saya sebagai warga negara, berusaha untuk menjadi warga negara yang baik bahwa saya tetap harus mengikuti pihak berwenang,” kata Ira Ua, dikutip dari Oke NTT Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming ANTV 25 Mei 2022, Saksikan Kumpulan Kisah Ngeri Mata Batin

Istri Randy Badjideh itu pun menyatakan kesiapannya untuk mendatangi Polda NTT dan memberikan keterangannya.

“Saya dipanggil, saya tetap harus pergi ke Polda untuk memenuhi dan memberikan keterangan saya, saya siap untuk pergi ke sana memberikan keterangan. Saya siap dan saya harus siap," tegas Ira Ua.

Sebelumnya diberitakan, permohonan yang diajukan oleh Ira Ua ditolak oleh Majelis Hakim dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 25 Mei 2022, Nonton Film Interstellar dan Dredd

Dalam sidang dimaksud, Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dalam hal ini Ira Ua.

Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka kepada Pemohon oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Termohon yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum. Sedangkan dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum.

"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 25 Mei 2022, Nonton IPA IPS dan Anak Jalanan

Selain menolak permohonan Ira Ua, Majelis Hakim juga menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan nihil," ujar Hakim Nababan.

Majelis Hakim juga menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Rabu 25 Mei 2022, Saksikan Makan Receh dan On The Spot

Menurut Hakim Derman Nababan, Polda NTT telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe.

“Menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya, seperti dilansir dari wartasasando.pikiran-rakyat.com.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Ira Ua tersebut maka yang bersangkutan kini secara resmi menyandang status sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 25 Mei 2022, Saksikan Asmara 2 Dunia dan Firestorm

Sementara itu, usai putusan penolakan seluruh permohonan Ira Ua, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Artinya, dengan adanya putusan praperadilan ini proses dari penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan kami akan ambil langkah hukum berikut," ujar Halasan Roland Situmeang, sebagaimana diberitakan victorynews.id.

Halasan menambahkan, penahanan Ira Ua merupakan kewenangan penyidik, tanpa menyebutkan kapan tepatnya Ira Ua ditahan.

"Untuk menahan seseorang itu kewenangan dari penyidik ya," jawabnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Warta Sasando OKE NTT victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler