VIRAL! Oknum Polwan di NTT Diduga Ancam Injak Kasih Mati Warga, Sempat Hadir Saat Rekonstruksi Kasus Penkase

31 Mei 2022, 07:39 WIB
Oknum Polwan Polres Kupang Kota, Pudhy Mita, yang diduga tebarkan ancaman kepada warga. /rajawalinews.id

FLORES TERKINI – Beredar sebuah video amatir hasil rekaman warga yang memperlihatkan sosok seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) yang diduga melontarkan kata-kata ancaman terhadap warga.

Dilansir dari rajawalinews.id, oknum Polwan tersebut merupakan anggota Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Pudhy Mita.

Peristiwa tersebut terjadi di Bundaran Undana Kupang pada Kamis 26 Mei 2022 malam, di mana Pudhy Mita diduga mengancam bakal menginjak warga hingga mati.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 31 Mei 2022: Perang Saudara, Elsa dan Andin Selesaikan di Meja Hijau

Pada saat itu, Pudhy bersama rekan-rekannya sedang menggelar operasi tilang di Bundaran Undana Kupang.

Pudhi lantas melontarkan kata-kata yang diduga berbau ancaman bahwa dirinya akan “injak kasih mati warga” yang berani merekam kejadian perseteruan antara warga yang menanyakan plang tilang saat tilang dilakukan di lokasi tersebut.

"Siapa yang rekam be injak kasih mati, siapa yang rekam be injak kasih mati," teriak Pudhy Mita kepada warga, dikutip dari rajawalinews.id.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 31 Mei 2022, Saksikan Catatan Demokrasi dan Buru Sergap

Usai ditelusuri lebih lanjut, ternyata Pudhy Mita pernah melakukan hal yang sama saat rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Randy Badjideh.

Diketahui saat rekonstruksi kasus Penkase, Pudhy Mita yang merupakan Kanit Turjawali Sat Sabhara Kupang Kota ini terlibat adu mulut dengan warga yang merekam rekonstruksi kasus Penkase pada Selasa 21 Desember 2021 lalu.

Sikap oknum Polwan Polresta Kupang Kota itu lantas menuai kritikan keras warga. Pudhy Mita diminta untuk mengklarifikasi kata-katanya itu. Bahkan, ada warga juga yang berniat menuntutnya secara hukum.

Baca Juga: Buang Sine Bongkar Isi Pesan Mr X: Ira Ua Ada di TKP, 5 Orang Diduga Terlibat?

"Halo Ibu Pudy Mita, setelah kekerasan yang dilakukan pada kasus Penkase ibu melakukan kekerasan verbal kepada masyarakat tadi malam," tulis akun FB Christo M Kolimo, Jumat 27 Mei 2022.

"Lagi-lagi tindakan represif yang ibu lakukan sangat di sayangkan. Kami meminta agar ibu segera melakukan klarifikasi terhadap pernyataan semalam sebelum kami melakukan tindakan lain untuk menuntut ibu," tegas Christo M Kolimo yang diketahui merupakan Koordinator Aliansi Pencari Keadilan dalam Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.

"Karakter memang susah dirubah tapi demi kelangsungan hukum, wajib mematuhi semua norma. Ibu digaji oleh pajak rakyat yang ibu tindas lewat lidah tak bertulang. Terima kasih," pungkasnya.

Baca Juga: Ratusan CPNS Resign dengan Alasan Penghasilan Kecil, Berapa Besaran Gaji PNS Tahun 2022?

Sementara itu, warganet lainnya menilai bahwa kalimat “injak kasih mati warga” yang dilontarkan Pudhy Mita adalah ancaman yang serius.

"Polisi lebih tahu bahwa alasan apapun tidak membenarkan atau meloloskan sebuah perbuatan melawan hukum," tulis akun Facebook A Ary Dominggus di kolom komentar pada postingan akun Don Leonard Riwu, Minggu 29 Mei 2022.

"Kalimat ‘Beta injak kasi mati’ ini sebuah ancaman serius. Jika  melakukan ancaman secara lisan maka diancam dipidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP  dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP," lanjutnya.

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Selasa 31 Mei 2022: Siapakah Aku Ini?

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam klarifikasinya mengatakan bahwa anggota melarang merekam sebab takut terjadi blunder.

Dia menjelaskan, kejadian saat penilangan malam itu di mana anggota mendapati seorang pengendara yang tidak menggunakan helm dan membawa senjata tajam.

Orang tersebut, kata Krisna, melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan pelemahan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: rajawalinews.id

Tags

Terkini

Terpopuler