Oktavinus Moa Mesi Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende

29 Juni 2022, 09:13 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Oktafianus Moa Mesi. /Son Bara/Son Bara/Victory News

FLORES TERKINI – Oktovianus Moa Mesi, ST secara resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengucapan sumpah atau janji pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende tersebut digelar pada Rabu, 28 Juni 2022, melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende.

Dikutip dari portal.endekab.go.id, prosesi pengucapan sumpah Oktovianus Moa Mesi menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende itu berlangsung khidmat.

Baca Juga: Jokowi Menuju Kyiv Pakai Kereta Luar Biasa, Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina

Acara tersebut dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende Herbert Hareva, SH, MH, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 172.1/I/134/VI/2022.

Didampingi oleh Rohaniwan Katolik RD. Vilan Nazrudin SVD, Oktovianus Moa Mesi dilantik menggantikan Erikos Emanuel Rede, yang sebelumnya mencalonkan diri dan terpilih menjadi Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024.

Usai resmi dilantik mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Oktovianus Moa Mesi pun berterima kasih kepada masyarakat dan jajaran Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Rabu 29 Juni 2022: Iman Menjadikan Kita Hidup dalam Kepastian

Menurutnya, kepercayaan dan mandat yang diterimanya itu harus dijawab dengan kerja dan pengabdian bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Ende.

"Sebagai kader Partai NasDem, saya menyampaikan terima kasik kepada konstituen dan jajaran pengurus Partai NasDem yang sudah memberikan kepercayaan kepada saya mengisi jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende," kata Oktovianus Moa Mesi, dikutip dari victorynews.id, Rabu 29 Juni 2022.

Lebih lanjut kata Oktavianus, dirinya harus bisa memaksimalkan waktu yang tersisa usai menduduki jabatan Wakil Ketua I DPRD Ende di sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Rabu 29 Juni 2022: Cek Jam Tayang Kuraih Bintang 2 dan Suparman Reborn

Untuk itu, Oktavianus bertekad untuk membangun kerja sama di internal lembaga dan membangun kemitraan bersama pemerintah dan instansi lainnya.

"Tugas kita di sisa masa jabatan ini memperkuat kerja lembaga DPRD secara internal, di samping membangun kemitraan dengan semua pihak yang ada di Kabupaten Ende," ujarnya.

Target utamanya, kata dia, adalah harus bisa menjawab aspirasi masyarakat dan berbuat lebih bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Ende.

Baca Juga: Cinta Setelah Cinta 29 Juni 2022: Ternyata Cincin Sunrise Red di Jarinya Pernah Dipakai Ayu, Starla Murka

Sesaat setelah dilakukan pengucapan sumpah janji pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Ketua DPRD Kabupaten Ende Fransiskus Taso, S. Sos kemudian memimpin secara langsung pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ende Herman Yoseph Wora dari Partai Keadilan dan Persatuan.

Herman Yoseph Wora menggantikan Baltasar Sayetua, yang meninggal dunia pada Januari 2022. Pelantikan Herman Yoseph Wora tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 171.2/I/128/VI/2022.

Rapat Paripurna pengucapan sumpah atau janji itu dihadiri oleh Bupati Ende Drs. H. Djafar H. Achmad, Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Forkompimda dan Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, anggota keluarga, simpatisan dan kader Partai Nasdem serta Partai Keadilan dan Persatuan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id portal.endekab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler