Eks Bupati Ngada Marianus Sae Diduga Menikah Lagi, Ini Sosok Wanita Muda yang Resmi Jadi Istrinya

7 September 2022, 07:29 WIB
Mantan Bupati Ngada, Marianus Sae, menikahi seorang wanita muda. /Dok. Victory News

FLORES TERKINI – Lama tak terdengar kabar, eks atau mantan Bupati Kabupaten Ngada, Marianus Sae, dikabarkan menikah lagi.

Padahal, Marianus Sae diketahui sedang menjalani hukuman penjara di Surabaya, Jawa Timur, lantaran terbukti terlibat kasus suap.

Kabar soal pernikahan Marianus Sae dengan seorang wanita muda itu diketahui dari sebuah video berdurasi 19 detik yang kini viral di media sosial sejak Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Update Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Rabu 7 September 2022: Saksikan Bedah Rumah Lagi dan Misteri Sandekala

Dalam video yang beredar di Facebook dan sejumlah group WhatsApp, tampak Mantan Bupati Ngada Marianus Sae mengikat janji pernikahannya dengan seorang wanita muda.

Pada latar belakang di mana Marianus Sae dan sang kekasih berdiri seperti terlihat di dalam video itu, bertuliskan: ‘Wedding Day Marianus Sae & Yasintha Lina Ngani’.

Terdengar jelas, wanita yang diduga menikah dengan Marianus Sae itu menggenggam tangan Marianus Sae dan mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh seorang perempuan.

Baca Juga: Bocoran Terkini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Pulang, Elsa Senang Lihat Andin Ambruk Lagi

Demikianpun sejumlah pemain musik dan fotografer tak ketinggalan mengabadikan momentum itu.

"Untuk selalu mengasihi dan menyayangi sampai maut memisahkan. Amin," ucap Yasintha.

Selanjutnya berpakaian kemeja putih dibalut jas hitam, Marianus Sae tampak sedang memakaikan cincin ke jari manis wanita cantik itu.

Baca Juga: Update Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Rabu 7 September 2022: Nonton Hot Kiss dan Suara Hati Istri Premier

Namun demikian, belum diketahui secara pasti di mana lokasi pernikahan keduanya. Diduga, acara pernikahan itu berlangsung di tempat di mana Marianus Sae sedang menjalani masa hukumannya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Ngada Marianus Sae divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Jumat, 14 September 2018.

Marianus ditangkap Komisi Pemberantasan Operasi Tangkap Tangan atau OTT dalam kasus suap dan kemudian di Lapas Porong Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur.

Saat menjalani masa tahanannya, Marianus Sae menggugat cerai istri pertamanya, yakni Maria Moi Sae.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 7 September 2022: Banjir Air Mata Saat Andin Tahu Al Hadir Nyata di Depannya

Gugatan cerai Marianus Sae disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, teregistrasi dengan Nomor: 52/PDTG/2022/PN Denpasar.

Kuasa hukum Marianus Sae dari Kantor Advokat I Putu Agus Putra Sumardana & Rekan membenarkan proses peradilan gugatan cerai yang dilayangkan Marianus Sae terhadap istri pertamanya, demikian diberitakan Vox Timor.

Namun dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Agus Putra beralasan, materi guggatan cerai itu bersifat tertutup. Penjelasannya bisa berpotensi melanggar kode etik advokat.

Diduga, Marianus Sae menggugat cerai istri pertamanya karena kehadiran orang ketiga di dalam rumah tangga mereka.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Vox Timor Victory News

Tags

Terkini

Terpopuler