TRAGIS! Oknum Guru di NTT Diduga Cabuli 7 Orang Murid SD, Kini Mendekam di Jeruji Besi

17 April 2023, 06:53 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di Ende, NTT. /ANTARA

FLORES TERKINI – Seorang guru di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat kepolisian setempat setelah diduga telah mencabuli tujuh orang muridnya.

Ketujuh korban yang diduga dicabuli oknum guru berinisial BB alias C (26) tersebut merupakan muridnya sendiri di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Wolowaru, Ende, NTT.

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Kadiaman, menerangkan bahwa tersangka diketahui sudah berulang kali mencabuli tujuh muridnya itu, namun baru sekarang terungkap.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi! KemenPPPA Kecam Kasus Pencabulan terhadap 19 Pelajar di Minahasa

Menurut dia, aksi bejat oknum guru SD tersebut dilakukannya sejak November 2022, dan baru terungkap pada 11 April 2023 belum lama ini. Korban rata-rata berusia 11 sampai 12 tahun.

Tragisnya, lanjut IPTU Yance Kadiaman, pencabulan terhadap tujuh muridnya tersebut terjadi di ruangan guru, pada saat lembaga pendidikan dasar itu sedang sepi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi saat jam sekolah, sekitar pukul 07.00 WITA sebelum para guru datang ke sekolah dan jam 15.00 WITA saat para guru pulang.

Baca Juga: Soal Penganiayaan Anak 9 Tahun di Flores Timur, KemenPPPA: Kami akan Terus Kawal

Modus Pelaku

IPTU Yance menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku menggunakan modus mengibuli para korban terlebih dahulu.

“Tersangka memanggil korban untuk dimintai tolong membersihkan ruang guru lalu mencabuli para korban” kata IPTU Yance, dikutip dari postingan akun Instagram @ntt.update yang diunggah pada Minggu, 16 April 2023.

Baca Juga: Ketua KPU RI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Sidang Etik Digelar Secara Tertutup Karena Alasan Ini

Selain itu, tersangka mengaku jika dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Dengan alasan ini, pelaku kemudian membuka pakaian korban. Kepada para korban, oknum guru SD tersebut mengatakan bahwa penyakit yang dialami korban hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

Lebih lanjut IPTU Kadiaman menuturkan, tersangka melakukan aksinya itu hanya untuk memenuhi hasrat dan nafsu birahinya, karena termotivasi menonton film porno di handphone.

"Dari tujuh anak yang menjadi korban, sebanyak 15 kali aksi pencabulan," ujarnya.

Baca Juga: Uskup Belo Disebut ‘Menghilang’ Setelah Berita tentang Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya itu, tersangka kini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende sejak Sabtu, 15 April 2023, sembari menanti proses hukum selanjutnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) junto Pasal 76E, Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler