Resmi! Saksi Partai Garuda Laporkan Ketua KPUD Flotim ke Polisi Terkait Dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis

6 Maret 2024, 07:20 WIB
Tampak Ketua Komisioner KPUD Flotim Antonius Djentera Betan saat beradu mulut dengan saksi Partai Garuda saat pleno pada Sabtu, 2 Maret 2024. /Tangkap Layar YouTube KPU Flotim

FLORESTERKINI.com – Saksi Partai Garuda, Robertus Sina Ledor, secara resmi melayangkan laporan ke Polres Flores Timur terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Ketua KPUD Flotim, Antonius Djentera Betan. Laporan secara tertulis itu diajukan sang pelapor ke pihak kepolisian setempat pada Senin, 4 Maret 2024.

“Saya hendak melaporkan Saudara Antonius Djentera Betan selaku Ketua Komisioner KPUD Flores Timur terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis,” tulis Robertus dalam surat laporannya itu, yang juga telah dibenarkannya ketika dikonfirmasi FLORESTERKINI.com pada Selasa, 5 Maret 2024 malam WITA.

Robertus menjelaskan, duduk persoalan yang dilaporkannya itu berkaitan dengan dugaan adanya diskriminasi ras dan etnis yang terjadi pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Flores Timur di aula Gedung OMK Keuskupan Larantuka, Sabtu, 2 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu 6 Maret 2024: Saksikan Dewi Perssik dan Saiful Jamil dalam Setan Budeg

“Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 kurang lebih pukul 12.30 WITA, saya selaku saksi dari Partai Garuda dalam mengikuti rapat pleno mendapat pernyataan rasis dari Ketua Komisioner KPUD Flores Timur saat sedang memimpin jalannya rapat,” ujar Robertus.

Menurutnya, pernyataan yang keluar dari mulut Ketua KPUD Flotim, yakni ‘Kamu dari Solor ya? Tanah masih basah. Kamu tahu atau tidak, anggota saya meninggal’, tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dibahas pada rapat pleno yang sedang berlangsung saat itu.

“Karena pada saat yang sama, persoalan yang sedang dibahas adalah pleno Kecamatan Wotanulumado tersoal selisih angka pada Papan Hitung atau C Plano,” ucap Robert.

Baca Juga: Sinopsis A Chinese Ghost Story 2, Film tentang Petualangan Spiritual yang Memikat, Tayang di ANTV Hari Ini

Ia melanjutkan, tuntutannya agar Ketua KPUD Flotim saat ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tersebut terutama didasarkan pada Undang-Undang (UU) terkait kepemiluan.

“Saudara Antonius Djentera Betan sedang terikat status dirinya sebagai penyelenggara pemilu dengan perundang-undangan yang telah diatur terkait kepemiluan,” katanya.

Saksi Partai Garuda Robert Sina Ledor saat beradu mulut dengan Ketua KPUD Flotim Antonius Djentera Betan, Sabtu (02/03/2024).// Tangkap Layar YouTube KPU Flotim

Robert lantas merincikan sejumlah UU yang dinilainya masih punya keterikatan dengan status Antonius Djentera Betan sebagai Ketua Komisioner KPUD Flores Timur.

Peraturan-peraturan dimaksud di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan KUHP Pasal 310 ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 6 Maret 2024: Saksikan AFC Champions League 2023 Al Hilal vs Al Ittihad

“Laporan ini saya buat berdasarkan beberapa pertimbangan hukum dikarenakan pada saat Saudara Antonius Djentera Betan mengeluarkan pernyataan rasis, beliau sedang terikat status sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang dan telah diangkat sumpahnya sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini sebagai Komisioner KPUD Flores Timur,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap pasca laporannya tersebut diterima oleh pihak Polres Flotim, baik dirinya maupun Ketua KPUD Flores Timur Antonius Djentera Betan, dapat segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait masalah itu.

Sementara itu, Ketua KPUD Flotim Antonius Djentera Betan yang coba dihubungi FLORESTERKINI.com untuk dimintai tanggapannya terkait laporan yang sudah dilayangkan Robert Ledor itu, hingga berita ini diterbitkan belum juga membalas pesan dari awak media.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler