Sempat Buron Sepekan, Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Labuan Bajo Berhasil Diamankan Polisi

6 Maret 2024, 09:03 WIB
Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Labuan Bajo. /ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat

FLORESTERKINI.com – Setelah selama satu pekan menjadi buronan Polres Manggarai Barat, dua orang terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18), akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Samoko melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana mengatakan, seorang di antara kedua terduga pelaku yakni RR merupakan residivis kasus serupa. Sementara AJ diketahui merupakan partner dalam sejumlah aksi yang sudah dilakukan selama ini.

"Kedua pencuri ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada 25 Februari 2024 lalu," ujar AKP Angga Maulana dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Baca Juga: Pleno Tingkat Kabupaten Sikka Kelar, Ini Hasil Akhir Perolehan Suara Partai dan Para Caleg Lengkap di 4 Dapil

Dia menuturkan, RR ditangkap di wilayah Air Kemiri, Labuan Bajo. Warga yang mengetahui gelagat RR ketika hendak beraksi di salah satu rumah yang ditinggal pemiliknya di daerah itu kemudian berhasil menggagalkan aksinya.

Setelah berhasil mengamankan RR, pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus terduga pelaku lainnya yakni AJ di rumah kediamannya, Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling.

"AJ tidak lain adalah partner RR saat melakukan aksi pencurian pada sembilan lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat," katanya.

Baca Juga: Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jawa Timur, Kapolda: 10 Personel Terluka

Dari tangan kedua pelaku, kata Angga, polisi berhasil menyita sebuah sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, dan empat unit laptop berbagai merek. Selain itu, enam unit handphone berbagai merek, satu kalung emas dan dua cincin emas juga diamankan dari tangan para pelaku.

"Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya," kata dia.

Angga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.

Baca Juga: Resmi! Saksi Partai Garuda Laporkan Ketua KPUD Flotim ke Polisi Terkait Dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis

Setelah mendapatkan target, pelaku kemudian mencongkel pintu atau pun jendela agar bisa masuk ke dalam rumah. Alat yang digunakan mencongkel memang sudah disiapkan untuk mempermudah aksi mereka.

"Sasaran dari para pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas," tutur Angga.

Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus tersebut bermula setelah Polres Manggarai Barat menerima laporan seorang warga berinisial SG (29) beberapa waktu lalu. Korban mengaku kehilangan dua unit laptop saat meninggalkan rumahnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Baca Juga: Daftar Nama 20 Anggota DPRD Flores Timur yang Tidak Lolos di Pemilu 2024, PDIP Kehilangan 2 Kursi

"Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada (19/2/2024) lalu. Total kerugian yang disampaikan sekitar Rp8 juta," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Angga, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukuman yang bakal diterima oleh kedua pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," demikian Anggga.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler