TPDI NTT Sebut Kajari Pringsewu Diduga Sering Manipulasi Kasus Sejak Menjabat sebagai Kajari Ngada

9 Maret 2024, 08:51 WIB
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

FLORESTERKINI.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) menyebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Provinsi Lampung, Ade Indrawan, SH, MH, diduga sering memanipulasi kasus sejak menjabat sebagai Kajari Ngada, Provinsi NTT.

Dugaan TPDI NTT itu didasarkan atas sejumlah temuan dan bukti yang dikumpulkan, terutama saat Ade Indrawan menjabat sebagai Kajari Ngada sejak awal tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2021.

Menurut Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH, selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Ade Indrawan sering berkoar-koar memimpin langsung konferensi pers dengan para wartawan untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Baca Juga: Renungan Katolik Pekan Prapaskah IV Minggu 10 Maret 2024: Laetare, Bersukacitalah!

Kasus-kasus tersebut di antaranya adalah kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga Pacuan Kuda (GOR Wolobobo) di Kampung Bure, Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp8 miliar.

Dalam kasus itu, Ade Indrawan mempublikasikan bahwa kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020.

Saat itu, Ade Indrawan menegaskan bahwa Kejari Ngada secara meyakinkan telah menemukan indikasi korupsi pada kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

“Pada tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejari Ngada sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut,” kata Meridian dalam keterangan yang diterima FLORESTERKINI.com, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Juga: IKN Dapat Dana Hibah 2 Juta Dollar dari Amerika Serikat, Ini Peruntukannya

Kemudian terkait kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo TA 2019. Dalam kasus ini, pada tanggal 4 November 2020 Ade Indrawan mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun sebulan sebelum dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, atau tepatnya pada tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Nagekeo itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah dilakukan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP.

Menurut Meridian, hal serupa juga terjadi pada kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo TA 2020 senilai Rp17 miliar. Bahwasanya, pada tanggal 4 November 2020 Ade Indrawan mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan karena ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Jelang Pilkada di Flotim, Sederet Nama Calon Bupati Flores Timur Menguat di Medsos, Ternyata Pemain Lama

Selanjutnya dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu, Ade Indrawan juga mengumumkan bahwa Dinkes Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Nagekeo saat itu, yaitu Ellya Dewi, berpeluang besar ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun anehnya, sampai Ade Indrawan dimutasi menjadi Kajari Pringsewu, ternyata ketiga kasus dugaan korupsi itu tidak pernah ditindaklanjuti sampai saat ini, sehingga kami menduga koar-koar Ade Indrawan di media massa tentang kasus-kasus itu hanyalah modus gertak sambal dan akal bulus untuk menakut-nakuti pihak-pihak yang dibidik, lalu terjadi negosiasi diiringi pemerasan untuk mengamankan kasus,” tegas Meridian.

Sementara itu, Kejari Ngada yang kini dinakhodai Yoni Pristiawan Artanto, SH, bahkan menyatakan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Nagekeo tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan. Padahal, sebelumnya kasus itu digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan telah naik ke penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya.

Baca Juga: Mike Tyson Naik Ring Lagi, Lawannya Kali ini Bukan Kaleng-kaleng, Simak Jadwal Pertarungannya

“Kami pun memantau sepak terjang Ade Indrawan sejak awal menjadi Kajari Pringsewu sampai saat ini, ternyata dia juga berkoar-koar mempublikasikan tiga kasus dugaan korupsi yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, yaitu kasus dugaan korupsi Pupuk Bersubsidi TA 2021, kasus dugaan korupsi Tukar Guling Tanah Bengkok di Pekon Rejosari, dan kasus dugaan korupsi pajak BPHTB tahun 2021/2022,” ujar Meridian.

Terhadap ketiga dugaan kasus korupsi itu, Kejari Pringsewu di bawah komando Ade Indrawan sejak dua tahun telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan, penyitaan, pemanggilan saksi-saksi, dan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Provinsi Lampung. Namun, sampai saat ini kasus-kasus itu tidak pernah naik-naik untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Bila penanganan kasus-kasus korupsi itu tetap mandek sampai kini maka pubik patut menuding bahwa kasus-kasus itu sengaja diatur seolah-olah sudah naik ke tahap penyidikan, lalu diekspos besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh intimidasi terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya,” beber Meridian.

Baca Juga: Kasus Ayam KUB di Sikka ‘Mengendap’ di Polres Sikka, Inspektorat: LHP Sudah Terbit

Ia melanjutkan, bahkan pada Januari 2023, Ade Indrawan dan Kasipidus Kejari Pringsewu Yogie Verdika justru telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung RI atas dasar pengaduan masyarakat. Sebab, keduanya terindikasi tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya dalam menangani kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

“Tindak-tanduk dan sepak terjang Ade Indrawan, entah saat menjadi Kajari Ngada maupun kini sebagai Kajari Pringsewu, semakin mengingatkan kami tentang adanya oknum-oknum jaksa yang berbekal sprindik dan surat panggilan pemeriksaan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara mengintimidasi serta memeras pihak-pihak yang dibidiknya,” ungkapnya.

Karenanya untuk menguji apakah Ade Indrawan diduga menerima suap dan gratifikasi atau terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya selama menjabat sebagai Kajari Ngada dan kini sebagai Kajari Pringsewu, menurut Meridian KPK harus menggelar pemeriksaan serta penyelidikan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade Indrawan.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Spanyol Tolak Banding Skorsing Jude Bellingham, Bakal Tetap Absen Dua Laga

Pasalnya, dalam LHKPN Ade Indrawan yang dilaporkannya ke KPK, tercatat kenaikan harta kekayaannya yang sangat fantastis, yaitu saat mengawali jabatannya sebagai Kajari Ngada jumlah harta kekayaannya senilai Rp40.413.620. Angka ini mendadak melonjak hampir ribuan kali lipat setelah setahun ia menjadi Kajari Ngada, yaitu menjadi Rp30.622.966.976.

“Terobosan hukum KPK yang menjerat mantan ASN di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis LHKPN, seharusnya bisa segera dilakukan KPK terhadap LHKPN milik Ade Indrawan sehingga menjadi terang-benderang perihal ada atau tidaknya dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dilakukannya,” pungkas Meridian.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler