Oknum Personel Polres Kupang Kota 'Pembuat Onar' di Gereja Segera Disidangkan

3 April 2024, 17:14 WIB
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/4/2024). /ANTARA

FLORESTERKINI.com – Oknum personel polisi dari Polres Kupang Kota Iptu Dalfis Hadjo yang 'membuat onar' dengan melakukan pencemaran perjamuan kudus pada perayaan Jumat Agung di salah satu gereja di Kupang akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, menyikapi kelanjutan kasus pencemaran perjamuan oleh salah seorang anak buahnya akibat mabuk minuman keras.

“Proses pemberkasan sudah kita laksanakan terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," ujar Kombes Pol Aldinan saat ditemui wartawan di Kupang, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Tiga dari Empat Menteri Pastikan Bakal Penuhi Panggilan MK dalam Sidang Lanjutan PHPU

Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi sejumlah berkas yang perlu untuk pengembangan kasus tersebut hingga tahap persidangan, sebagaimana standar dan prosedur yang berlaku dalam hukum peradilan.

Kasus yang cukup menghebohkan umat Kristen di kota Kupang itu , kata dia, akan dilimpahkan sepenuhnya untuk ditangani lebih lanjut ke Polda NTT. Iptu Dalfis Hadjo selanjutnya akan menjalani Sidang kode etik profesi Polri di Markas Polda NTT.

"Kami sudah lengkapi semua berkasnya dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," kata dia.

Baca Juga: Diserang Komodo, Seorang Warga Manggarai Dilarikan ke Rumah Sakit

Aldinan menuturkan, pihaknya telah memanggil sejumlah anggota polisi yang bersama-sama dengan pelaku menjalankan tugas jaga di lokasi kejadian. Para anggota polisi itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dimaksud.

Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa Iptu Dalfis Hadjo pada saat melakukan aksinya sedang dalam pengaruh minuman keras.

Atas kelakuannya, Iptu Dalfis Hadjo saat ini sedang ditahan di ruang tahanan Mapolresta Kupang. Tidak hanya itu, jabatannya sebagai perwira pengendali pun langsung dicopot setelah kejadian itu.

Baca Juga: Menanti 'Gairah' Polres Sikka Sikapi Laporan Keluarga Jodimus, Korban Dugaan Sindikat TPPO

Dia menegaskan, tetap akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun anggotanya yang melakukan kesalahan dan melanggar hukum. Karena sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH), polisi harus mampu menunjukkan perilaku baik dan sedapat mungkin menghindari kesalahan yang tidak perlu.

"Yang salah tetap saya tindak, tidak pandang bulu, kalau dia salah saya tidak akan biarkan, ini janji saya,” ujar dia.

Sebelumnya pada Jumat, 29 Maret 2024 saat pelaksanaan Perjamuan Kudus pada perayaan Jumad Agung, seorang oknum polisi dari Polresta Kupang Kota Iptu Dalfis Hadjo yang pada saat itu dalam kondisi mabuk mengikuti perjamuan.

Baca Juga: TEGAS! Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Berat?

Pada saat seorang presbiter mengantar roti dan anggur, pelaku langsung mengambil beberapa potong roti dan langsung dimakan serta mengambil beberapa sloki anggur perjamuan dan langsung diminum.

Saat ditegur oleh presbiter, pelaku emosi dan sempat beradu mulut hingga kemudian diamankan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler