Ahli Waris Korban Bencana Longsor di Ende Dapat Santunan, Ini Nominalnya

12 Juni 2024, 07:13 WIB
Ahli waris dari sepuluh korban meninggal dunia akibat tanah longsor dan robohnya tembok penyokong bangunan di Kabupaten Ende mendapat santunan dari Kemeneterian Sosial RI, Selasa, 11 Juni 2024. /Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI

FLORES TERKINI – Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan santunan kepada ahli waris dari sepuluh korban meninggal akibat bencana alam di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 11 Juni 2024. Santunan ini disalurkan kepada keluarga yang kehilangan anggota akibat tanah longsor dan robohnya tembok penyokong bangunan.

Santunan sebesar Rp 15 juta diberikan kepada ahli waris di dua lokasi berbeda, yakni di Wolweku, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, dan Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, pada tanggal 10 Juni 2024.

Di antara penerima santunan adalah Agusti Jeryanto Ratu, yang kehilangan ayahnya Bernadus Bata dan adiknya yang berusia 1,5 tahun, Echa. Keduanya meninggal akibat longsor di Kelurahan Rewarangga Selatan pada pagi hari tanggal 7 Juni 2024. Agusti Jeryanto Ratu menerima total Rp30 juta karena mewarisi dari dua korban.

Baca Juga: Kabupaten Ende Tak Kantongi Dokumen Kajian Pengurangan Risiko Bencana

Penerima lainnya adalah Anastasia Tolo Wai, ibu dari Henderika Oka dan nenek dari Maria Avika Wonga yang juga meninggal akibat longsor di lokasi yang sama pada tanggal 7 Juni 2024. Santunan untuk Anastasia diterima oleh Maria Yasinta Ringgi, adiknya, sebesar Rp30 juta karena mewarisi dari dua korban.

Korban lainnya termasuk Agnes Fian Wara yang meninggal di Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, pada tanggal 4 Mei 2024. Adik kandungnya, Viktor Nelsonsius Wara, menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Selain itu, Juliana Ngeni, istri Filipus Pani, dan Maria Magdalena Tolo, istri Patrianus Padi, juga menerima santunan setelah kehilangan suami mereka akibat tertimpa material batu dan tanah dari tembok penyokong Kapela Santo Petrus Lokoboko yang roboh pada tanggal 22 Mei 2024.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Grup F Euro 2024 Babak Penyisihan, Lengkap dengan Prediksi

Siti Farida, Penyuluh Sosial Ahli Madya Kemensos pada Direktorat Perlindungan Korban Bencana Alam, menjelaskan bahwa total santunan yang disalurkan untuk tujuh ahli waris di dua kecamatan adalah sebesar Rp105 juta.

Di Kecamatan Ende Timur, total santunan sebesar Rp60 juta diberikan kepada ahli waris dari empat korban, sementara di Kecamatan Ndona, santunan sebesar Rp45 juta diberikan kepada ahli waris dari tiga korban.

Santunan juga diberikan kepada ahli waris dari dua kakak beradik, Mariana Natalia Jole (17) dan Maria Anita Dete (19), yang meninggal akibat tertimpa tembok roboh di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, pada tanggal 4 Mei 2024. Kedua korban berasal dari Kecamatan Lepembusu Kelisoke.

Baca Juga: Aksi Sigap Polsek Mauponggo Buka Akses Jalan yang Ditutupi Longsor, Susuri Jalan Sepanjang Puluhan Kilometer

Selain itu, ahli waris dari korban meninggal akibat serangan buaya di Kecamatan Kota Baru pada tanggal 4 Mei 2024 juga menerima santunan. Santunan untuk ketiga korban ini rencananya akan diserahkan di ruang kerja Pj Bupati Ende sebesar Rp45 juta.

Secara keseluruhan, total santunan yang diberikan kepada ahli waris dari sepuluh korban meninggal dunia akibat berbagai bencana alam di Kabupaten Ende adalah sebesar Rp150 juta.

Siti Farida menegaskan, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial. Ia berharap, dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan dukungan moral di masa sulit ini.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler