Dihadapkan pada 5 Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Begini Strategi Bawaslu Nagekeo

28 Juni 2024, 06:39 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo. /Dok. Bawaslu Nagekeo

FLORES TERKINI – Pada Pemilihan Serentak 2024 mendatang, tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu aspek krusial yang harus mendapatkan perhatian serius. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo telah mengidentifikasi lima kerawanan yang berpotensi menghambat proses ini.

Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, Bawaslu Nagekeo telah merumuskan strategi pengawasan yang komprehensif. Berikut adalah rincian mengenai kerawanan-kerawanan tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu Nagekeo.

Lima Kerawanan dalam Pemutakhiran Data Pemilih

1. Penduduk Tanpa KTP Elektronik (KTP-El)

Masih terdapat sejumlah penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-El). Hal ini menjadi masalah karena KTP-El merupakan syarat utama untuk terdaftar sebagai pemilih sah dalam Pemilihan Serentak 2024. Ketidakadaan dokumen ini dapat menyebabkan hak pilih warga negara terabaikan.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Kejari Ende Tersangkakan PPK dan Kontraktor Proyek Tambatan Perahu di Maurole

2. Perpindahan Domisili Tanpa Surat Pindah

Kerawanan kedua adalah perpindahan domisili tanpa disertai pengurusan surat pindah. Banyak penduduk yang pindah tempat tinggal namun tidak melaporkan perubahan alamat mereka secara resmi. Kondisi ini dapat mengakibatkan data pemilih yang tidak akurat dan menimbulkan kebingungan dalam penentuan lokasi pemungutan suara.

3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Adanya pemilih yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, seperti mereka yang telah meninggal dunia, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, atau sebaliknya, menjadi isu serius. Ketidakakuratan data ini dapat mengganggu integritas daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada hari pemilihan.

Baca Juga: KPM Bansos di Flores Timur Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bansos

4. Penyandang Disabilitas yang Tidak Terakomodasi

Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih seringkali tidak tercantum dalam daftar pemilih. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dan fasilitas yang memadai untuk mendata dan mengakomodasi kebutuhan mereka dalam proses pemilu.

5. Pekerja dari Luar Daerah

Terakhir, pekerja yang berasal dari luar daerah namun menetap di wilayah Nagekeo juga menjadi perhatian. Mereka mungkin tidak terdaftar sebagai pemilih di tempat tinggal mereka yang baru, yang berpotensi menghilangkan hak suara mereka.

Baca Juga: Geram Gegara Cucunya Dibuang di Panti Asuhan Ende, Yohanes: Kalau di Tempat yang Salah Bagaimana?

Strategi Bawaslu Nagekeo dalam Mengatasi Kerawanan

Untuk mengatasi berbagai kerawanan tersebut, Bawaslu Nagekeo telah merancang beberapa strategi yang diharapkan dapat memastikan akurasi dan kelengkapan data pemilih. Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil:

1. Pengawasan Langsung

Bawaslu Nagekeo akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kisah Pilu Bayi 12 Hari yang Ditinggalkan di Panti Asuhan di Ende, 3 Setengah Jam Dibiarkan Tidur di Lantai

2. Posko Kawal Hak Pilih

Pendirian posko kawal hak pilih bertujuan untuk memberikan layanan informasi dan bantuan kepada masyarakat terkait hak pilih mereka. Posko ini akan menjadi pusat aduan dan konsultasi bagi penduduk yang mengalami masalah dalam pemutakhiran data pemilih.

3. Pengawasan Partisipatif

Bawaslu akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya, diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan efektif.

Baca Juga: Menyambut HUT ke-78 Bhayangkara, Polsek Wolowaru Gelar Turnamen Bola Voli dan Bakti Sosial

4. Patroli Kawal Hak Pilih

Patroli kawal hak pilih akan dilaksanakan untuk memantau langsung kondisi di lapangan, termasuk mengecek keakuratan data pemilih dan memastikan tidak ada pemilih yang terabaikan.

5. Uji Petik Kinerja Pantarlih

Bawaslu akan melakukan uji petik terhadap kinerja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Bukan Cuma Bansos PKH, Penyaluran Bantuan Sembako dan YAPI di Flores Timur Diduga Turut Menyimpang

6. Analisis Data Pemilih

Analisis data pemilih akan dilakukan dengan menitikberatkan pada akurasi dan validitas data. Bawaslu akan mengecek dan membandingkan data pemilih dengan berbagai sumber untuk memastikan tidak ada data yang salah atau tidak akurat.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Bawaslu Nagekeo berharap dapat mengurangi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik pada Pemilihan Serentak 2024.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler