FLORES TERKINI – Pada Pemilihan Serentak 2024 mendatang, tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu aspek krusial yang harus mendapatkan perhatian serius. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo telah mengidentifikasi lima kerawanan yang berpotensi menghambat proses ini.
Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, Bawaslu Nagekeo telah merumuskan strategi pengawasan yang komprehensif. Berikut adalah rincian mengenai kerawanan-kerawanan tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu Nagekeo.
Lima Kerawanan dalam Pemutakhiran Data Pemilih
1. Penduduk Tanpa KTP Elektronik (KTP-El)
Masih terdapat sejumlah penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-El). Hal ini menjadi masalah karena KTP-El merupakan syarat utama untuk terdaftar sebagai pemilih sah dalam Pemilihan Serentak 2024. Ketidakadaan dokumen ini dapat menyebabkan hak pilih warga negara terabaikan.
2. Perpindahan Domisili Tanpa Surat Pindah
Kerawanan kedua adalah perpindahan domisili tanpa disertai pengurusan surat pindah. Banyak penduduk yang pindah tempat tinggal namun tidak melaporkan perubahan alamat mereka secara resmi. Kondisi ini dapat mengakibatkan data pemilih yang tidak akurat dan menimbulkan kebingungan dalam penentuan lokasi pemungutan suara.
3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Adanya pemilih yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, seperti mereka yang telah meninggal dunia, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, atau sebaliknya, menjadi isu serius. Ketidakakuratan data ini dapat mengganggu integritas daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada hari pemilihan.
Baca Juga: KPM Bansos di Flores Timur Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bansos
4. Penyandang Disabilitas yang Tidak Terakomodasi
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih seringkali tidak tercantum dalam daftar pemilih. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dan fasilitas yang memadai untuk mendata dan mengakomodasi kebutuhan mereka dalam proses pemilu.
5. Pekerja dari Luar Daerah
Terakhir, pekerja yang berasal dari luar daerah namun menetap di wilayah Nagekeo juga menjadi perhatian. Mereka mungkin tidak terdaftar sebagai pemilih di tempat tinggal mereka yang baru, yang berpotensi menghilangkan hak suara mereka.
Baca Juga: Geram Gegara Cucunya Dibuang di Panti Asuhan Ende, Yohanes: Kalau di Tempat yang Salah Bagaimana?
Strategi Bawaslu Nagekeo dalam Mengatasi Kerawanan
Untuk mengatasi berbagai kerawanan tersebut, Bawaslu Nagekeo telah merancang beberapa strategi yang diharapkan dapat memastikan akurasi dan kelengkapan data pemilih. Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil:
1. Pengawasan Langsung
Bawaslu Nagekeo akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
2. Posko Kawal Hak Pilih
Pendirian posko kawal hak pilih bertujuan untuk memberikan layanan informasi dan bantuan kepada masyarakat terkait hak pilih mereka. Posko ini akan menjadi pusat aduan dan konsultasi bagi penduduk yang mengalami masalah dalam pemutakhiran data pemilih.
3. Pengawasan Partisipatif
Bawaslu akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya, diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan efektif.
Baca Juga: Menyambut HUT ke-78 Bhayangkara, Polsek Wolowaru Gelar Turnamen Bola Voli dan Bakti Sosial
4. Patroli Kawal Hak Pilih
Patroli kawal hak pilih akan dilaksanakan untuk memantau langsung kondisi di lapangan, termasuk mengecek keakuratan data pemilih dan memastikan tidak ada pemilih yang terabaikan.
5. Uji Petik Kinerja Pantarlih
Bawaslu akan melakukan uji petik terhadap kinerja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: Bukan Cuma Bansos PKH, Penyaluran Bantuan Sembako dan YAPI di Flores Timur Diduga Turut Menyimpang
6. Analisis Data Pemilih
Analisis data pemilih akan dilakukan dengan menitikberatkan pada akurasi dan validitas data. Bawaslu akan mengecek dan membandingkan data pemilih dengan berbagai sumber untuk memastikan tidak ada data yang salah atau tidak akurat.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Bawaslu Nagekeo berharap dapat mengurangi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik pada Pemilihan Serentak 2024.***