FLORES TERKINI – Sidang sengketa Pilkada tahap pertama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai digelar. Setelah melewati serangkaian prosedur, MK telah menggelar pembacaan putusan.
Hasil putusan menunjukkan ada beberapa sengketa Pilkada yang diajukan ke MK ditolak, dengan alasan permohonan tidak berdasarkan hukum.
Hasil putusan MK juga menunjukkan Hakim menerima beberapa aduan sengketa Pilkada dari beberapa daerah, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Bunuh Sepupunya Sendiri, Gadis Remaja 15 Tahun di TTS Direhabilitasi
Sedianya sidang akan dilaksanakan pekan depan oleh MK, tepatnya pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021. Sementara sidang putusannya akan dilaksanakan pada tanggal 19-24 Maret.
Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi, perkara-perkara yang maju ke tahap selanjutnya adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Jambi, Sekadau, Bandung, Sumbawa dan Pesisir Barat, Boven Digoel, Samosir, dan Morowali Utara.
Kemudian ada Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Karimun, Konawe Selatan, Penukal Abab, Lematang Ilir, Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya, dan Ternate.
Baca Juga: Aksi Heroik Polisi Tolong Ibu yang Hendak Melahirkan, Bikin Warga Terkesima
Selain itu, ada 3 kabupaten dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang termasuk dalam sidang lanjutan ke tahap pembuktian, yaitu Kabupaten Malaka, Sumba Barat, dan Belu.