FLORES TERKINI - Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Manggarai, Fansi Aldus Jahang, memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Manggarai (Kejari) pada Senin, 22 Februari 2021.
Fansi Jahang dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam tiga proyek mubazir seperti proyekTambatan Perahu di Kecamatan Sambi Rampas, Terminal Kembur di Kecamatan Borong, dan Dermaga Dampek di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari pantuan wartawan, Fansi Jahang tiba di Kantor Kejari Manggarai pada pukul 15.24 waktu setempat. Dia dimintai keterangan selama kurang lebih 2 jam oleh penyidik Kejari Manggarai.
Kepada wartawan, Jaksa Pemeriksa, Iwan Gustiawan, membenarkan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai itu telah dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam proyek mubazir tahun 2013 di Kabupaten Manggarai Timur.
Kata Iwan, Fansi Jahang dimintai keterangan mengenai kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, saat sejumlah proyek mubazir tersebut dikerjakan.
“Kami masih meminta keterangan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Terminal Kembur dan Tambatan Perahu di Pota, Kabupaten Manggarai Timur, yang sampai saat ini mubazir,” kata Jaksa Iwan kepada wartawan di Kantor Kejari Manggarai, Ruteng, Senin, 22 Februari 2021.
Baca Juga: Dulu Luis Suarez Dibuang Barcelona, Sekarang Semakin Tajam Bersama Atletico Madrid
Selain Fansi Jahang, pada ada saat yang sama Jaksa juga telah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Boni Hasudungan Siregar, terkait kapasistasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) kala itu. Bahkan, Asisten III Setda Manggarai Timur Mikael Kenjuru pun telah dimintai keterangan mengenai kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur kala itu.