Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tenggaba SBD Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

- 16 Maret 2021, 21:29 WIB
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat. /Efren Polce/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Tanggaba tahun anggaran 2019 di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang, pada Senin 16 Maret 2021.

Kajari Sumba Barat Sundoro Adi, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Varian Jati Utomo, SH mengatakan, proses penyidikan telah selesai pada 2020 lalu. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dengan tersangka STA yang merupakan PPK pada pembangunan Puskesmas Tanggaba ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Terhadap STA juga telah dilakukan penahanan pada Rutan Kupang," kata Varian kepada Floresterkini.com pada Selasa 16 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Andin Menggoda Al Sampai Salah Tingkah, Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 17 Maret 2021

Kata Varian, saat ini JPU menunggu penetapan jadwal persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan.  Setelah  itu, kata dia, akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada proses penyidikan.

"Sesuai penghitungan oleh Inspektorat Sumba Barat Daya pada pembangunan Puskesmas Tanggaba terdapat potensi kerugian keuangan negara dengan total sekitar Rp. 800.000.000," kata Varian.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah