Dukung Larangan Mudik, Bupati Ende Djafar Achmad Perintahkan Tutup Semua Jalur Transportasi

- 7 Mei 2021, 04:53 WIB
Bupati Ende, H. Djafar H. Ahmad, MM, foto : istimewa
Bupati Ende, H. Djafar H. Ahmad, MM, foto : istimewa /Media Kupang/

Dalam Surat Edaran Bupati ini disebutkan bahwa sejak 6 Mei 2021, segala bentuk transportasi di wilayah Kabupaten Ende ditutup untuk sementara. Semua jenis transportasi darat, laut, dan udara dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan edaran ini maka semua kendaraan penumpang yang keluar dan masuk Kabupaten Ende dilarang beroperasi. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Larangan ini berlaku juga untuk transportasi udara dan laut.

Baca Juga: Aksi Brutal Sopir Truk di Sikka: Satu 1 Tewas dan 2 Terluka, Sopir Ikut Meninggal Pasca Dihakimi Massa

Sementara untuk jenis kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah kendaraan-kendaraan dengan kebutuhan mendesak seperti seperti layanan kesehatan, kedukaan, dan persalinan.

Meski diizinkan, namun masing-masing pihak yang ruang geraknya diizinkan di dalam surat edaran tersebut wajib membawa surat hasil Rapid Test serta surat keterangan dari desa.

Dalam kaitannya dengan kasus perkembangan Covid-19, terutama fakta bahwa di Indonesia saat ini muncul berbagai klaster-klaster baru.

 Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Sikka Tiadakan Aktivitas Mudik Selama 12 Hari

Apalagi fakta lain terkait Tsunami Covid-19 yang melanda India, diketahui beberapa warganya justru ada yang masuk ke Indonesia, maka larangan seperti ini pantas dibuat guna menekan penyebaran virus.

Saat ini rombongan dari India tersebut sedang dikarantina namun dengan siapa saja mereka berinteraksi sebelum dikarantina untuk saat ini belum dapat dipastikan. Karena itu waspadalah.*** (Ancis Ama)

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah