Tetapkan 4 Hari Liburan Cuti Bersama, Pemda Lembata Kembali Tegaskan Larangan Mudik Bagi ASN

- 10 Mei 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj

FLORES TERKINI – Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapobali kembali mengeluarkan surat pemberitahuan soal cuti dan libur Lebaran Idul Fitri 1442 khusus bagi para ASN melalui semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Rabu 8 Mei 2021.

Dengan Nomor Surat BU.005/BO/1008/V/2021, Bupati Lembata melalui Sekda mengingatkan bahwa cuti dan libur dimulai hari Rabu, 12 Mei hingga Sabtu 15 Mei 2021.

Namun kepada pelayan publik yang vital seperti RSUD, Pusal Layanan Kesehatan Masyarakat, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap menjalankan aktivitas namun perlu melakukan pembagian shift atau jadwal  terhitung mulai hari Rabu 12 Mei sampai dengan Minggu 16 Mei 2021.

Baca Juga: Kunker ke Pelabuhan Merak Banten, Puan Maharani Harap Larangan Mudik Tak Menghambat Distribusi Logistik

Peringatan pun dilayangkan kepada para ASN kembali disampaikan melalui surat pemberitahuan tersebut agar tidak boleh memanfaatkan cuti dan hari libur Lebaran Idul Fitri menjadi ajang untuk melakukan mudik atau pergi ke luar daerah.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijirah dan Surat Edaran Bupati Lembata Nomor BU.060/881/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar daerah dan/atau Cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

“Terkait aktivitas pada Posko Utama dan Posko Pengungsian Pasca Banjir Bandang, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Badan Pelanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan P2KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Para Camat dan Satgas Desa agar tetap menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya,” tulis Bupati Lembata dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tidak Cakap Menangani Konflik KKB, Label Teroris Bukanlah Solusi Melainkan Pemicu

Sementara pengamanan di objek vital dan pengamanan pada Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta posko-posko pengungsian akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x