Kasus Pemukulan Karyawan SPBU di Sikka oleh Oknum TNI AD Memasuki Tahap Persidangan

- 11 Juni 2021, 20:19 WIB
Penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada Otmil III-14 Kupang.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada Otmil III-14 Kupang. /Istimewa/FLORES TERKINI/

FLORES TERKINI - Hingga kini, proses hukum atas kasus pemukulan seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka, Ignasius Nago Bolakinger, yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD (Kodim 1603/Sikka) telah memasuki tahap persidangan.

Informasi yang dihimpun media ini dari Penerangan Korem 161 Wira Sakti, Subdenpom IX/1-1 Ende dan Denpom IX/1 Kupang telah melakukan penyidikan dan menahan tersangka sementara selama 20 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 12 Juni 2021 Aquarius, Pisces, Aries, Taurus: Eratkanlah Hubungan Cinta Kalian

Selanjutnya, Penyidik Denpom IX/1 Kupang juga telah menyerahkan Berkas Perkara Nomor: BP- 09/A- 08/V/2021 beserta Tersangka kepada petugas Otmil III-14 Kupang, pada Kamis, 10 Juni 2021, pukul 10.00 WITA.

Setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Otmil III-14 Kupang, Korem 161/WS dan Denpom IX/1 Kupang juga akan terus memonitor perkembangan kasus yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2021 lalu, sampai pada persidangan di Pengadilan Militer Kupang nantinya.*** (Erick S.)

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x