FLORES TERKINI - Pemerintah Desa Lewotobi, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur adalah satu-satunya desa yang berada di Provinsi NTT yang menerapkan Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pesisir Laut.
Peraturan Desa tersebut muncul lantaran adanya keinginan warga di wilayah tersebut yang sudah sekian lama melihat nasib ekosistem lautnya dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai informasi bahwa pada waktu sebelum adanya penetapan Perdes Nomor 7 Tahun 2017, perairan seputar desa Lewotobi khususnya dan di Kecamatan Ile Bura pada umumnya adalah merupakan salah satu tempat yang sering dilakukan pengeboman ikan dan penggunaan racun oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab untuk merampok kekayaan laut di daerah tersebut.
Hal tersebut tentunya dapat merusakkan ekosistem laut seperti terumbu karang dan biota laut lainnya.
Dengan ditetapkannya Perdes tersebut, hingga sekarang potensi pengerusakan ikan melalui upaya pengeboman ikan dan peggunaan racun sudah semakin berkurang.
Kepala Desa Lewotobi, Tarsisius Buto Muda meceriterakan bahwa bermula dari adanya seminar budaya menggali potensi desa dan kearifan lokal maka munculah keinginan warga untuk membuatkan Peraturan Desa untuk Perlindungan Konservasi Laut.
Dikatakannya bahwa faktor utama pembuatan Perdes Nomor 7 Tahun 2017 karena melihat adanya penurunan hasil tangkap para nelayan lokal dari waktu ke waktu karena maraknya aksi pengeboman ikan dan banyak terumbu karang yang hancur.