Gaji ASN di Sekda Flotim Dibayar Non Tunai Melalui Bank NTT, Ketua Komisi B DPRD: Hindari Kesan Monopoli!

- 22 Januari 2022, 16:59 WIB
Rofinus Baga Kabelen, Ketua Komisi B DPRD Flotim.
Rofinus Baga Kabelen, Ketua Komisi B DPRD Flotim. /Dok. Pribadi Rofinus Baga Kabelen

FLORES TERKINI - Bank NTT Cabang Flores Timur (Flotim) mendapat sorotan tajam dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Flotim.

Sorotan itu lantaran terjadinya pemberlakuan pembayaran gaji non tunai bagi kalangan ASN di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim, yang sudah disalurkan melalui Bank NTT Cabang Flotim di awal tahun 2022.

Ketua Komisi B DPRD Flotim Rofinus Baga Kabelen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Flotim dan Bank NTT Cabang Flotim, Jumat 21 Januari 2022, mengatakan bahwa ada kesan terpaksa dan tanpa payung hukum.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Minggu 23 Januari 2022: Abhimana Temukan Penyebar Video

"Kesannya terpaksa, tergopoh-gopoh tanpa terlebih dahulu mempersiapkan instrumen pendukung, termasuk sosialisasi kepada warga ASN, dan tanpa payung hukum di tingkatan daerah," tegas Rofin Kabelen.

Rofin Kabelen dan jajaran anggotanya dalam Komisi B DPRD Flotim menambahkan bahwa tidak adanya pembicaraan terdahulu antarsesama bank terkait seluruh proseduralnya.

"Serta tidak didahului dengan pembicaraan antarsesama bank di wilayah tersebut terkait potongan terhadap pinjaman pada bank lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Cara Melindungi Diri dari Serangan Peretas Melalui Jaringan Internet: Koneksi WiFi Publik Paling Rentan

Menurutnya, regulasi terkait pembayaran gaji non tunai itu telah lama terbit berupa Inpres dan Surat Edaran dari Mendagri.

"Padahalnya, aneka regulasi terkait pemberlakuan pembayaran gaji non tunai melalui bank daerah itu telah lama terbit, baik berupa Inpres maupun Edaran Mendagri. Hindari kesan monopoli itu," tandas Ketua Komisi B, Rofinus Baga Kabelen.

Bagi jajaran Komisi B, pemberlakuan pembayaran gaji non tunai tersebut tidak membuat susah ASN dan bank lainnya di daerah tersebut.

Baca Juga: Sopir Truk Tronton di Balikpapan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya!

Sementara itu Kepala BKD Flotim Cipto Keraf menjelaskan regulasi yang tidak dijalankan selama ini dan mengakui bahwa telah melahirkan sebuah formula baru yang diyakini tidak akan menyusahkan  warga ASN.

Hal senada disampaikan juga oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Pimpinan Bank NTT Cabang Flotim Hari Yanto Johanes.

"Bersama Pinca Bank NTT Flotim, kami telah menyepakti realisasi gaji akan terjadi di setiap tanggal satu (setiap bulan). Nah, terhadap potongan pinjaman para ASN di bank lain akan diatur secara pribadi oleh para ASN sendiri," urai Kepala BKD Cipto Keraf.

Baca Juga: Menpan RB Keluarkan Moratorium Jabatan Fungsional PNS, Tenaga Honorer akan Dihentikan

Cipto Keraf menambahkan, hal itu tersebut telah ditegaskan melalui Surat Edaran Sekda Flotim.

Dia juga mengakui, memang benar dalam pertemuan pihaknya bersama pimpinan bank yang difasilitasi Sekda Flotim kemarin belum ada titik temu terkait pembayaran potongan pinjaman pada bank lain.

“Namun setelah pertemuan itu, Pinca Bank NTT Flotim Pak Hari, kepada kami menginformasikan kalau pihaknya telah membuat konsep solutif, yakni pihak kreditur (ASN) memberikan kuasa  kepadanya (kuasa Debet) untuk melakukan pembayaran potongan pinjaman mereka kepada bank-bank lain melalui sistem kerja sama antarbank," tambahnya.

Baca Juga: Simak Beberapa Fitur Yamaha All New R15 yang Bisa Anda Ketahui: Salah Satunya Traction Control System

Menurutnya, terkait solusi yang diambil dalam rapat bersama sebelumnya bersama Sekda Flotim itu akan dibicarakan kembali bersama pihak bank-bank lain.

"Solusi ini yang akan kami bicarakan lagi bersama pimpinan bank-bank lain," ujar Cipto Keraf yang kemudian diamini Hari Yanto Johanes.

Atas solusi yang digambarkan itu, Ketua Komisi B dan anggotanya tetap mengingatkan pihak pemerintah untuk tidak mengabaikan produk hukum serta tidak menyusahkan para pihak terkait.

"Tidak cukup dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pak Sekda. Sangat-sangat lemah! Ini berkaitan dengan kebijakan daerah sebagaimana poin yang termaktub dalam Edaran Mendagri 2018 itu," timpal Rofin Baga.

Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Beberapa Wilayah: NTT Masuk Daftar Siaga

Menurutnya, pemberlakuan pembayaran gaji non tunai melalui bank daerah harus dikuatkan dengan peraturan bupati atau keputusan bupati, bukan melalui edaran oleh seorang Sekda.

Sebelum mengakhiri pernyataannya, segenap anggota Komisi B DPRD Flotim melalui Ketua menegaskan kepada Bank NTT untuk menghindari adanya kesan monopoli.

"Dan kepada Pinca Bank NTT Cabang Flotim, hindarilah kesan monopoli itu. Kehadiran bank-bank lainnya di Kabupaten ini pun sungguh membantu daerah Ini," tegas Rofin Kabelen.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah